Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kejari Malteng Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Editor by Editor
09/25/2023
Reading Time: 2 mins read
0
kasus dana bos

Tiga tersangka (rompi biru) kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, saat akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (25/9/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah setempat.

RELATED POSTS

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

Tiga tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum yaitu Azkam Tuasikal (AT), mantan Kadis Pendidikan, Oktavianus Noya (ON), mantan Manager Dana BOS, dan Munaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

“Penyidik Kejari Malteng yang dipimpin Junita Sahetapy (Kasi Pidsus Kejari Malteng) telah menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 yang bertempat di ruang tahap II kantor Kejari Malteng hari ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Para tersangka, kata Wahyudi, dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penyalahgunaan 2 kegiatan tahun 2020-2021. Diantaranya BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan tahun 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah, serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Ia mengaku terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejari Malteng telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. “Dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dan berkas penyidikan pada Jumat (22/9/2023) sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Akibat perbuatan tersangka menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp3.993.000.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Setelah diserahkan melalui proses tahap II, ketiga tersangka akan kembali ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung tanggal 25 September 2023 sampai dengan 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.

“Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDinas Pendidikan MaltengKejari MaltengKorupsi Dana BosRutan Klas IIA Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Next Post
Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan untuk Habib Luthfi : Beliau Selalu Utamakan Kerukunan

Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan untuk Habib Luthfi : Beliau Selalu Utamakan Kerukunan

Kapolda Minta Polantas Wujudkan Lalu Lintas yang Aman dan Lancar di Maluku

Kapolda Minta Polantas Wujudkan Lalu Lintas yang Aman dan Lancar di Maluku

Recommended Stories

Mahasiswa Magister Manajemen Unpatti Ambon Gelar Seminar Nasional

Mahasiswa Magister Manajemen Unpatti Ambon Gelar Seminar Nasional

10/06/2022
Hujan Sehari di Ambon, Puluhan Rumah Warga Terendam Air, dan Tertimpa Tanah Longsor

Hujan Sehari di Ambon, Puluhan Rumah Warga Terendam Air, dan Tertimpa Tanah Longsor

05/30/2023
624 Karton Surat Suara Dikirim dengan KM Sabuk Nusantara ke Tual, Malra, Tanimbar dan MBD

624 Karton Surat Suara Dikirim dengan KM Sabuk Nusantara ke Tual, Malra, Tanimbar dan MBD

01/04/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In