AMBONKITA.COM,-AMBON-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku, Hamdani Laturua mengatakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Ambon untuk transportasi dinilai sangat tidak efektif. Pasalnya pembatasan tranportasi atau dengan sistem ganjil genap ini hanya untuk wilayah Kota Ambon, sedangkan yang masuk di terminal dan Kota Ambon bukan hanya mobila angkutan jurusan Kota Ambon saja.
Melainkan mobil angkutan umum jurusan Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Kecamatan Salahutu yang harus mengangkut penumpang sesuai kebutuhan jalur yang dilalui mobil angkutan umum. “Sehingga penerapan PKM lewat Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 untuk angkutan umum tidak efektif,” kata Hamdani kepada Terasmaluku.com Rabu (10/6/2020).
Menurut Hamdani, untuk mengambil kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Ambon selaku pihak yang menerapkan PKM harus juga berkoordinasi dengan kabupaten yang lainnya terutama Kabupaten Maluku Tengah. Sehingga kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di lapangan.
“Akhirnya akibat kebijakan ini kan minimbulkan kekisruhan antara pengemudi angkutan umum, masyarakat pengguna transportasi Leihitu dan Salahutu dan petugas yang melaksanakan PKM,” ungkap Hamdani.
Menurut Hamdani semua persoalan itu harus dipikirkan dengan baik, karena kebijakan penerapan PKM di Kota Ambon adalah pintu masuk menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown parsial.
Langkah ini, menurut Hamdani juga merupakan salah satu intervensi yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon setelah sebelumnya mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Sehingga kesuksesan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ditentukan oleh sejauh mana kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistim pengawasan yang efektif, serta kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib atas kebijakan pemerintah ini,”kata Hamdani. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post