Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda

Editor by Editor
12/08/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda

AMBONKITA.COM,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Walid dituding mencoblos dua kali dengan  menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru. Dia diketahui mencoblos di TPS 19 dan TPS 21.

Atas tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024, Walid dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan – Harjo Udanto Abukasim.

Adapun laporan dari tim hukum paslon dengan bernomor urut 1 ini dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2924).

“Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selaku Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel – Harjo, Harkuna Litiloly, Minggu (8/12024).

Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat Walid telah melakukan tindak pidana pemilu.

“Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pihaknya, lanjut Harkuna, juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tempat dimana Ketua KPU Buru ini mencoblos. Hasilnya, mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian, mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut.

Tim kuasa hukum Daniel – Harjo juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya. Salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.

“Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos,” ungkapnya.

Dari bukti yang ditemukan, kata Harkuna, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. Sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya.

Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. Namun saat pencoblosan Ia menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.

“Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya.

Tim hukum Daniel – Harjo menduga Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. Sebab saat mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK.

“Mungkin karena dia berfikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapnya.

Harkuna berharap agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan.

“Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya.

Senada, Umar Alkatiri anggota tim hukum paslon Daniel – Harjo menuding Walid tak paham aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemilih.

Seharusnya, lanjut Umar, Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain, karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya.

“Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” ungkapnya.

Pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, lanjut Umar, telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilih untuk mencoblos lebih dari sekali.

Adapun pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta”.

“Maka  terkait masalah ini saudara Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.

Sementara itu kepada wartawan di Namlea, Walid Azis mengakui bahwa dirinya menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea menggunakan KTP.

“Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.

Saat disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel – Harjo yang menyebut bahwa dirinya mencoblos lebih dari sekali di dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.

“Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKetua KPU Kabupaten BuruPelanggaran Pilkada BuruWalid Azis
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Ketua DPRD Maluku Terima Dokumen APBD-P 2025 dari Gubernur
Politik

Ketua DPRD Maluku Terima Dokumen APBD-P 2025 dari Gubernur

09/11/2025
Terima Aksi Demo Ketua DPRD Maluku Mengaku Kawal Aspirasi Masyarakat
Politik

Terima Aksi Demo Ketua DPRD Maluku Mengaku Kawal Aspirasi Masyarakat

09/11/2025
Next Post
DPRD Maluku Sikapi Masalah Gaji Cleaning Service dan Security Pasar Mardika yang Belum Dibayar Perindag

DPRD Maluku Sikapi Masalah Gaji Cleaning Service dan Security Pasar Mardika yang Belum Dibayar Perindag

Pleno Hasil Pilkada di Kantor KPU Maluku Diamankan Satgas OMP Salawaku 2024

Pleno Hasil Pilkada di Kantor KPU Maluku Diamankan Satgas OMP Salawaku 2024

Recommended Stories

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku

Penuhi Panggilan Penyidik Mantan Kadis Perhubungan SBB Diperiksa sebagai Tersangka

06/08/2023
777 Calon Anggota Polri di Maluku Melaju ke Tahap Rikkes Dua

777 Calon Anggota Polri di Maluku Melaju ke Tahap Rikkes Dua

06/05/2024
Besok, Wamen Perdagangan RI Sambangi Kota Ambon, Ini yang Dilakukan

Besok, Wamen Perdagangan RI Sambangi Kota Ambon, Ini yang Dilakukan

12/15/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In