AMBONKITA.COM,- Sebanyak 110 orang relawan tenaga medis (nakes) yang belum mendapatkan klaim dana covid-19 sejak tahun 2020, dipastikan akan dibayarkan.
Ratusan nakes tersebut menangani wabah covid-19 di dua Rumah Sakit (RS) Lapangan di Kota Ambon. Yaitu di LPMP dan BPPP Maluku.
Kepastian pembayaran klaim dana covid-19 ini disampaikan pihak RS dr. FX. Suhardjo, Lantamal IX/Ambon saat konferensi pers yang digelar bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan relawan RS Lapangan tersebut.
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Faradilah Attamimi, ini berlangsung di kota Ambon, Senin (9/1/2023).
Kepala RS dr. FX Suhardjo Ambon, Letkol dr. Eka Purwanto, Sp.An, melalui stafnya menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembayaran menggunakan DIPA RS Lantamal IX Ambon ini. Pembayaran dilakukan setelah pihaknya mengajukan revisi ke dinas Kesehatan Angkatan Laut (AL).
“Nanti kita ajukan ke Dinas Kesehatan angkatan laut revisinya. Untuk dana itu (milik relawan) sudah ada di rekening negara tetapi untuk penggunaannya karena mata akunnya belum ada berarti harus revisi dulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan
Ia mengaku proses revisi dilakukan secara berjenjang yang diusulkan kepada dinas Kesehatan AL. Pencairan akan segera dilakukan apabila pengajuan revisi hanya RS dr. FX. Suhardjo Ambon sendiri. Namun kalau banyak yang mengajukan revisi anggaran dari berbagai RS yang berada di bawah naungan dinas Kesehatan AL, maka akan membutuhkan waktu tambahan.
“Revisi kita setiap tahun itu ada dua kali, semester pertama dan kedua. Semester pertama biasanya diajukan antara bulan Februari sampai dengan Maret, terus rekonsilidasi, dan biasanya nanti diajukan sampai dengan Pusat. Eselon satu kita kan KASAL, itu biasanya di bulan Juni, dana itu sudah keluar untuk semester pertama,” jelasnya.
“Jadi apabila telah keluar DIPA baru, mata anggaran baru, mata akun baru, baru bisa kita tarik sesuai mata akun tersebut,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku, dr. Faradilah Attamimi, mengaku persoalan klaim dana covid untuk relawan covid-19 yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 telah selesai.
“Jadi kepastiannya sudah ada di tangan, cuma menunggu waktu. Jadi Alhamdulillah sudah selesai. Saya berikan gambaran, revisi DIPA biasanya selesai pada dua sampai tiga bulan setelah kita memasukan usulan revisi. Kalau di provinsi, kita punya jadwal. Dan kita tidak bisa bilang misalnya per 1 Mei akan terselesaikan, tidak, tidak bisa itu. Jadi kita tarik dua sampai tiga bulan,” ungkapnya.
Terkait persoalan itu, Faradilah mengaku Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam. Pihaknya juga mendorong agar proses revisi DIPA bisa berjalan cepat. Caranya ialah dengan mengirim surat kepada KASAL.
“Saat ini kami sedang mengajukan surat untuk ditandatangani oleh bapak Gubernur Maluku. Surat itu ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Laut di Jakarta untuk lebih melihat kembali mempercepat proses ini. Makanya kami semua berharap supaya surat dari Bapak Gubernur ini bisa mempercepat proses revisi DIPA khususnya untuk rumah sakit Angkatan Laut,” jelasnya.
Selain itu, Faradilah juga mengaku pihak RS dr. FX. Suhardjo, Pemerintah Provinsi Maluku dan Nakes pada RS Alternatif Covid-19 di LPMP dan BPPP Maluku sudah mencapai kata sepakat tentang pembayaran klaim dana jasa nakes tersebut.
“Artinya ketiga pihak ini sudah berembuk bersama, duduk bersama, dan telah sepakat. Artinya sudah tidak ada permasalahan lagi kedepannya. Nakes sudah menandatangani surat pernyataan, kemudian dari pihak Angkatan Laut juga sudah menyampaikan permintaan revisi, dan kami juga sudah mendorong agar proses ini bisa berjalan dengan cepat. Jadi saya pikir masing-masing sudah menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Dan nanti ada 110 nakes yang akan dibayarkan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post