Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan

Editor by Editor
11/30/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Aru

Polres Kepulauan Aru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 di kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (30/11/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Kepulauan Aru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yaitu MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022), mengatakan, anggaran covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp 41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari reviuw maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau,” kata Kapolres.

BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

5 OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Dua PETI di PT SSS Buru Ditangkap

Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadapat Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.

“Dan Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.

Setelah menerima hasil audit BPKP, pada tanggal 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi tanggal 25 November 2022.

Tersangka MG, lanjut Bachtiar, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022). Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka. Setelah diperiksa tersangka langsung ditahan.

“Begitupun untuk dua tersangka lainnya. Untuk tersangka CR hadir pada Selasa tanggal 29 November 2022. Dan tersangka DH hadir pada Rabu tanggal 30 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Bachtiar mengaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan Negara MG selaku penyedia.

“Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri, adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberangtasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kepulauan AruKorupsi Dana Covid-19Polres Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Polres Aru

Petani di Aru Ini Tega Setubuhi Anak Kandung sejak 2021

Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Mangga Roboh Timpa Dua Motor di Lateri Ambon

Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Mangga Roboh Timpa Dua Motor di Lateri Ambon

Recommended Stories

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Hilal tidak Terlihat di Ambon, Menag Tetapkan Esok 1 Ramadan 1446 Hijriah

Hilal tidak Terlihat di Ambon, Menag Tetapkan Esok 1 Ramadan 1446 Hijriah

02/28/2025
Bila Ada Paslon Pilkada Datang Minta Dukungan, Ini Kata Kapolda Maluku

Bila Ada Paslon Pilkada Datang Minta Dukungan, Ini Kata Kapolda Maluku

07/14/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In