Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Daerahku

Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan

Editor by Editor
November 30, 2022
in Daerahku, Hukum Kriminal
0
Polres Aru

Polres Kepulauan Aru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 di kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (30/11/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Kepulauan Aru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yaitu MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.

Baca Juga

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022), mengatakan, anggaran covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp 41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari reviuw maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau,” kata Kapolres.

BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

5 OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dua PETI di PT SSS Buru Ditangkap

Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadapat Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.

“Dan Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.

Setelah menerima hasil audit BPKP, pada tanggal 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi tanggal 25 November 2022.

Tersangka MG, lanjut Bachtiar, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022). Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka. Setelah diperiksa tersangka langsung ditahan.

“Begitupun untuk dua tersangka lainnya. Untuk tersangka CR hadir pada Selasa tanggal 29 November 2022. Dan tersangka DH hadir pada Rabu tanggal 30 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Bachtiar mengaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan Negara MG selaku penyedia.

“Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri, adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberangtasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kepulauan AruKorupsi Dana Covid-19Polres Aru
Editor

Editor

BeritaTerkait

Pencurian
Hukum Kriminal

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim unit resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil meringkus ID yang diduga merupakan satu spesialis pencurian...

Read more
Penganiayaan
Hukum Kriminal

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti langsung dengan penetapan tersangka. Bukti dan saksi telah dimiliki...

Read more
Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku
Daerahku

Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku kembali menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat di aula Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kawasan Batu Meja, Kota...

Read more
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB
Headline

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan...

Read more
Polda Maluku
Ambonku

Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang pelaku narkoba diringkus polisi di Ambon, Maluku. Mereka diamankan bersama 55 paket narkotika jenis sabu-sabu, 15...

Read more
Next Post
Polres Aru

Petani di Aru Ini Tega Setubuhi Anak Kandung sejak 2021

Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Mangga Roboh Timpa Dua Motor di Lateri Ambon

Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Mangga Roboh Timpa Dua Motor di Lateri Ambon

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM