Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi III DPRD Maluku Sosiliasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Editor by Editor
11/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Komisi III DPRD Maluku Sosiliasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Seratusan peserta mengikuti sosialisasi Perda 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan DPRD Maluku, Senin (13/11/2023) (ANTARA/daniel/)

AMBONKITA.COM-DPRD Maluku melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada seratusan peserta.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Sosialisasi Perda tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw dengan menampilkan pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Richard Pattikawa mewakili Kepala Kanwil setempat di Ambon, Senin (13/11/2023).

Menurut dia pembentukan Perda 02/2022 ini didasarkan Pasal 12 ayat (21) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lampiran huruf G UU dimaksud berkaitan dengan bagaimana pemerintah provinsi mengakomodir berbagai materi muatan yang diatur dalam Perda antara lain pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.

Sementara Richard Pattikawa dari Kemenkum HAM Maluku mengatakan, pemerintah daerah punya tanggung jawab moril dan sosial untuk melakukan proses pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja bagi masyarakat dan para pelaku badan usaha dalam proses pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan produktivitas tenaga kerja.

Sehingga Pemprov harus melaksanakan pelatihan berdasarkan klaster kompetensi, akreditasi lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah, dan pengukuran produktivitas tingkat provinsi.

Pemprov juga punya kewenangan yang diatur dalam Perda ini tentang penempatan tenaga kerja usia produktif untuk ditempatkan pada perusahaan atau badan swasta dalam proses perekrutan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kewenangan lainnya adalah mencantumkan informasi pasar atau bursa kerja bagi masyarakat, serta pengesahan Rencana Pengembangan Tenaga Kerja,” ucapnya.

Tenaga kerja asing juga perlu didata oleh pemerintah daerah karena banyaknya perusahaan pertambangan seperti di Pulau Seram dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana,” tandasnya.

Dikatakan, Provinsi Maluku belum mampu memberikan kontribusi penyerapan tenaga kerja yang berasal dari daerah ini dimana pada tahun 2017 pengangguran menduduki peringkat ke tiga di Indonesia.

Informasi lowongan tenaga kerja menjadi sangat berperan dalam mengetahui rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Guido Merung

Tags: Komisi III DPRD MalukuPenyelenggaraan KetenagakerjaanRichard RahakbauwSosiliasi Perda
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Wagub Serahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Maluku 2024 kepada DPRD

Wagub Serahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Maluku 2024 kepada DPRD

Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI - Polri di Ambon

Recommended Stories

Cegah Kasus Tanah, BPN Maluku Canangkan GPS

Cegah Kasus Tanah, BPN Maluku Canangkan GPS

08/01/2023
Ilustrasi

Pria di Ambon Ini “Jajan” Pekerja Seks, Malah Dikeroyok hingga Masuk Rumah Sakit

07/15/2022
Empat Hari Hilang di Hutan Sepa, Kakek 70 Tahun Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Empat Hari Hilang di Hutan Sepa, Kakek 70 Tahun Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

11/29/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In