AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menetapkan satu terdakwa korupsi, Arman Syah Tomagola, terbukti bersalah.
Konsultan pengawasan pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, ini divonis pidana penjara 4 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Kamis (24/11/2022).
Selain hukuman pidana badan, Tomagola juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah dibebankan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Imanuel Lumaesan, Kepala Sekolah, dan Daniel Souhaly, bendahara pembangunan. Kedua terdakwa ini telah divonis penjara masing-masing 6 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 4 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 3 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” baca Jenny Tulak dalam amar putusannya.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun
Hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang serta mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Untuk dua terdakwa lain yakni Imanuel dan Daniel sebelumnya telahjuga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.014.778.960 dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp 183 juta lebih. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 830.978.960. Bila keduanya tidak mengembalikan uang pengganti, akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai, Karimudin, menuntut dua terdakwa selama 7,6 tahun penjara.
Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (Dalam berkas terpisah), dituntut 6 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…