Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, dituntut bervariasi.

Ketiga terdakwa masing-masing Kepala Sekolah, Imanuel Lumaesan, bendahara pembangunan, Daniel Souhaly (26), dan konsultan pengawas, Arman Syah Tomagola (37).

Imanuel Lumaesan, dan Daniel Souhaly dituntut penjara selama 7,6 tahun. Sedangkan Arman Syah Tomagola diancam selama 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/10/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta, didampingi dua hakim anggota.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Banda Dituntut Penjara 5 Tahun

Selain pidana kurungan badan, terdakwa Imanuel Lumaesan dan Daniel Souhaly juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.830.978.960.05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah lima sen).

JPU juga menyebutkan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika keduanya tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

“Yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa membuat negara mengalami kerugian keuangan negara ratusan juta,” kata JPU Karimudin, dalam amar tuntutannya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan ketiga terdakwa terungkap Pembangunan USB SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, dibangun sejak tahun 2019. Nilai kontraknya sebesar lebih dari Rp3 miliar.

Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku Kepala Sekolah saat itu menjabat sebagai ketua panitia pembangunan. Sedangkan Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan, dan Arman Syah Tomagola ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Pada pelaksanaan proyek itu tidak dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggara Belanja (RAB), yang termuat dalam dokumen perencanaan.

JPU menyatakan ketiga terdakwa melaksanakan pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis, terdapat kekurangan volume pekerjaan, serta item pekerjaan fiktif, dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang dilaporkan seolah-olah dikerjakan di lapangan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024