AMBONKITA.COM,- Mantan bendahara pengeluaran pembantu pada bagian Kesra, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Wilhelmina Gamgenora, divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/9/2022).
Wilhelmina terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2019 yang merugikan negara Rp 690 juta. Ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 532 juta subsider 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Christina Tetelepta, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
BACA JUGA:Â Indonesia Krisis Ikan, Kebijakan PIT Bukan Prioritas
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim tipikor lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tual, Prasetyo Purba yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Untuk diketahui, penanganan perkara korupsi anggaran Kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada diantaranya yang fiktif,” kata JPU.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post