Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Korupsi di Malra Mantan Bendahara Kesra Dihukum Lima Tahun Penjara

Editor by Editor
09/28/2022
Reading Time: 2 mins read
0
korupsi

Ilustrasi Korupsi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Mantan bendahara pengeluaran pembantu pada bagian Kesra, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Wilhelmina Gamgenora, divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/9/2022).

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Wilhelmina terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2019 yang merugikan negara Rp 690 juta. Ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 532 juta subsider 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Christina Tetelepta, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

BACA JUGA: Indonesia Krisis Ikan, Kebijakan PIT Bukan Prioritas

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan majelis hakim tipikor lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tual, Prasetyo Purba yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Untuk diketahui, penanganan perkara korupsi anggaran Kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada diantaranya yang fiktif,” kata JPU.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Dana Kesra MalraKorupsiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu
Ambonku

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Next Post
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Maluku

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Maluku

KPK

Mantan Wali Kota Ambon Cs Didakwa Besok

Recommended Stories

30 Prasasti Bintang Nama Pahlawan Nasional Maluku Diresmikan di Taman Pattimura Ambon

30 Prasasti Bintang Nama Pahlawan Nasional Maluku Diresmikan di Taman Pattimura Ambon

11/29/2021
Kabid Humas Polda Maluku

Yuk Ikut Lomba Konten Kreatif Polri Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

06/04/2023
Kabid Humas Polda Maluku

Polda Maluku Serahkan Tersangka Kompol Cam Latarisa Cs ke Jaksa

06/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In