Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Penanganan Kasus Bupati Malra, Polda Maluku: Penyelidikan Maksimal, Terhambat oleh Pelapor Sendiri

Editor by Editor
09/13/2023
Reading Time: 4 mins read
0
Kabid Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, berinisial MTH. Perkara ini dilaporkan pelapor TSA, 21 tahun di SPKT Polda Maluku, tanggal 1 September 2023.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Gelar perkara tersebut dipimpin Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik, di Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sejak dilaporkan di SPKT Polda Maluku, perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan-laporan polisi lainnya.

Polda Maluku menepis asumsi dan opini yang mengatakan Polda lambat, karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai UU TPKS.

Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor.

Kapolda sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.

“Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah dilaporkan pelapor pada Jumat 1 September 2023, penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dilakukan wawancara oleh penyidik.

Esok harinya, 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik langsung melakukan perlindungan dan pendampingan kepada TSA, pelapor.

“Jadi sejak dilaporkan, Dirkrimum langsung menerbitkan Surat Perintah nomor 392 tanggal 2 September 2023 tentang perlindungan dan pendampingan sementara kepada pelapor TSA. Penyidik kemudian setiap hari melakukan pendampingan,” kata Ohoirat.

BACA JUGA: Polda Maluku Terus Proses Laporan Kasus Bupati Malra, Kapolda : Jangan Ada yang Coba-coba Intervensi

Setelah itu, penyidik kemudian melakukan beberapa hal pada Senin 4 September. Diantaranya membuat administrasi penyelidikan; membuat surat undangan kepada empat saksi; dan penyidik berencana membawa pelapor melakukan visum psikiatrikum, namun pelapor dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Pada hari Selasa 5 September 2023 saksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 6 September penyidik kembali membuat undangan kedua kepada empat saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 September.

“Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA,” ungkapnya.

Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Pada Kamis 7 September, penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September, namun pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September.

“Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor,” katanya.

Dari undangan yang dikirim untuk diminta datang pada Jumat, 8 September, hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi. Sementara pelapor, hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).

“Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum,” jelasnya.

Di hari yang sama tersebut, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin, 11 September pukul 09.00 WIT.

Penyidik juga berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatrikum pada Sabtu, 9 September. Namun menurut kakak kandung pelapor, adiknya itu (pelapor) tidak berada di rumah.

“Pada tanggal 11 September semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan didapati keterangan dari kakak kandung pelapor bahwa pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Ohoirat mengaku penyidik memiliki sejumlah kendala diantaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.

“Kendala lainnya yaitu belum dilanjutkannya pemeriksaan psikiatrum terhadap pelapor karena pelapor melalui pengacara mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor.

“Penyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor, penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini tergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini,” kata dia.

Dalam memproses kasus tersebut, Ohoirat menegaskan penyidik juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang TPKS yaitu Pasal 22 yang antara lain menyebutkan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban tetap menjunjung tinggi HAM, kehormatan, martabat tanpa intimidasi.

“Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu. Sejak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini karena menghormati dan melindungi yang bersangkutan sebagai wanita yang mencari keadilan,” ujarnya.

Polda Maluku, lanjut Ohoirat, sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.

“Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindak lanjuti dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas, Polda juga mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluarganya atau penasihat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya tersebut,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBupati MalraKekerasan SeksualM. Thaher Hanubun
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Inamosol

Mantan Kadis PUPR SBB akan Disidangkan

Hadiri Milad ke-11 Ponpes Ora Aji, Prabowo Disambut Lautan Manusia

Dunia Usaha Amerika Sorot Prabowo Capres Unggul dan Berpeluang Menang Pemilu 2024

Recommended Stories

Kapolda dan Pangdam Tinjau Gereja di Ambon

Kapolda dan Pangdam Tinjau Gereja di Ambon

12/25/2023
Itwasda Maluku Audit Polres Pulau Buru

Itwasda Maluku Audit Polres Pulau Buru

11/07/2022
Unpatti Wakili Polda Maluku untuk Lomba Debat Hukum Tingkat Regional Indonesia Timur

Unpatti Wakili Polda Maluku untuk Lomba Debat Hukum Tingkat Regional Indonesia Timur

05/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In