AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame tahun anggaran 2020 – 2024.
Dalam penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1 miliar, dua unit mobil mewah, sejumlah tas branded hingga perhiasan emas.
Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Ambon mulai dari hari Jumat, Sabtu, dan Senin (16, 17, 19/5/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, kepada awak media mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di sejumlah tempat.
Proses penggeledahan dan penyitaan terbagi dalam dua tim. Untuk penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Wayame dipimpin langsung Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah. Sementara di kediaman saudari W.A.L, Manager Keuangan PT. Dok Wayame yang berada di Air Kuning, Desa Batu Merah tepatnya di Kosan SQ Mart, dipimpin Kasi Pidum, Hubertus Tanate.
“Penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan” kata Agoes, Senin (19/5/2025).
Saat penggeledahan di kantor PT. Dok pada 17 Mei 2025, tim penyidik menyita dokumen dan Hp milik Saksi berinisial S.R, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon. Sementara penggeledahan di rumah saudari W.A.L, tim menyita 1 kotak perhiasan, 6 jam tangan, 42 tas bermerk (branded) dan Handphone (Hp).
Penyidik juga menemukan dan menyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kunci dan 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atas nama Samsul Bahri, ST.
Sedangkan untuk hari ini, tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh saudari N.R, Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame, seperti 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan No.Pol. B 2868 UFV, beserta kunci dan STNK atas nama Ivong Maihassy; 10 tas bermerek; 1 unit treadmil.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang diserahkan langsung oleh saudari W.A.L, Manager Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Wayame.
Menurut Agoes, tim penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon, sebagaimana Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. Surat ini memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
Terhadap barang bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025, telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan. Rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejati Maluku kepada Kepala Kejari Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












