AMBONKITA.COM,- Kabupaten Kepulauan Aru diusulkan bisa lepas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 6. Aru diharapkan dapat menjadi Dapil sendiri, atau tidak bergabung dengan Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Hal itu disampaikan beberapa peserta Uji Publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku di Kota Ambon, Jumat (20/1/2023). Uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku.
Aru diharapkan dapat lepas dari Dapil Maluku 6 (Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru). Beberapa alasannya yaitu rentang kendali, dan bila dihitung bilangan pembanding dapat dibulatkan.
BACA JUGA:Â Enam Balon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku
Menanggapi usulan tersebut, Abdul Khalil Tianotak, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, menjelaskan, seandainya Aru dibentuk sebagai satu daerah yang terpisah dari Dapil sebelumnya, maka kesetaraan nilai suaranya tidak ada.
“Karena setelah kita melakukan kajian terhadap kesetaraan nilai suara antara BPPd (Bilangan Pembanding Penduduk) provinsi dengan BPPd Dapil di Aru itu dia mendapatkan angka 86%. Artinya jumlah BPPd di Aru untuk Dapil terpisah itu lebih rendah daripada 90% seperti yang disyaratkan dalam prinsip kesetaraan nilai suara,” jelasnya.
Setelah melakukan berbagai kajian, Tianotak mengaku pihaknya kemudian berkesimpulan kalau angka perolehan kursi di 2019 kemungkinan akan sama, tidak mengalami perubahan.
“Kita melampirkan Dapil sebagaimana Dapil di 2019 itu, sudah saya jalan dengan hasil konsultasi KPU Pusat dengan DPD RI Komisi 2, yang menyatakan bahwa Dapil 2019 itu menjadi prioritas dalam penyusunan perolehan Dapil,” jelasnya.
Khalil mengatakan, penambahan kursi akan terjadi apabila adanya jumlah penduduk di daerah tersebut meningkat. Namun jika masih sama dengan tahun sebelumnya atau malah merosot, maka jumlah kursinya akan tetap sama.
“Tapi usulan terkait pemisahan Dapil Kepulauan Aru ini akan tetap kita catat untuk memperkaya usulan kita,” kata Khalil.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, memastikan akan menyampaikan terkait dengan usulan pemindahan Dapil Kepulauan Aru di KPU RI.
“Ini kan uji publik, katong seng (tidak) bisa tutupi itu, ini bagian dari uji publik, dan itu adalah masukan nanti kita sampaikan dan kewenangannya ada di KPU RI,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post