AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sejumlah 1.326.608 jiwa
Penetapan DPS Pilkada Maluku 2024 ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat provinsi Maluku yang digelar di Santika Hotel, Jumat malam (16/8/2024).
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, ikut menghadirkan Ketua-Ketua KPU di 11 kabupaten/kota dan peserta pemilu.
DPS untuk Pilkada Maluku ditetapkan sejumlah 1.326.608 jiwa, yang terdiri dari KPU Kota Tual 64.441, Kabupaten Maluku Tenggara 90.450, Seram Bagian Timur 103.568, Seram Bagian Barat 145.282, Kepulauan Aru 71.072, Maluku Barat Daya 62.404, Maluku Tengah 303.970, Kepulauan Tanimbar 87.082, Buru Selatan 51.707, Buru 95.420 dan Kota Ambon 251.212.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post