KPU Tetapkan DPS Pilkada Maluku 1.326.608 Jiwa
AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sejumlah 1.326.608 jiwa
Penetapan DPS Pilkada Maluku 2024 ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat provinsi Maluku yang digelar di Santika Hotel, Jumat malam (16/8/2024).
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, ikut menghadirkan Ketua-Ketua KPU di 11 kabupaten/kota dan peserta pemilu.
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
- Ranperda Investasi, Pansus DPRD Maluku Targetkan Masuknya Investor hingga Daerah Kepulauan
- Silaturahmi dengan Insan Pers Maluku, Ini Penekanan Pangdam XV/Pattimura
DPS untuk Pilkada Maluku ditetapkan sejumlah 1.326.608 jiwa, yang terdiri dari KPU Kota Tual 64.441, Kabupaten Maluku Tenggara 90.450, Seram Bagian Timur 103.568, Seram Bagian Barat 145.282, Kepulauan Aru 71.072, Maluku Barat Daya 62.404, Maluku Tengah 303.970, Kepulauan Tanimbar 87.082, Buru Selatan 51.707, Buru 95.420 dan Kota Ambon 251.212.
Editor: Husen Toisuta








