AMBONKITA.COM,- Satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, kembali ditangkap polisi. Adalah RRM alias R.
RRM disergap tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, saat berada di kawasan Terminal Angkot Mardika, Kota Ambon, Senin (8/11/2021).
“Kemarin kita kembali menangkap satu pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, kepada AmbonKita.com, Selasa (9/11/2021).
Berhasil disergap, RRM lalu digiring menuju Markas Polresta Ambon. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana.
“Jadi sudah dua orang yang kami amankan. Pertama itu AK alias R dan kemarin RRM alias R,” tambahnya.
AK dan RRM, lanjut Izaac, kini sudah mendekam di jeruji besi Polresta Ambon di kawasan Parigilima.
Baca juga: Satu Pejambret di Pasar Mardika Ambon Diringkus Polisi
“Kita masih terus melakukan pencarian dan penangkapan tersangka lainnya,” kata Izaac.
Untuk diketahui, AK dan RRM ini diduga menjabret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY di kawasan Terminal Angkot Mardika, Kota Ambon, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh S dengan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.
Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban lalu menariknya ke arah lorong. Mereka kemudian mengancam dan merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 6 juta.
Peristiwa itu berawal ketika korban hendak pulang ke rumah di Waiheru, Kecamatan Baguala Ambon. Sesampainya di Pasar Mardika, korban berjalan menuju terminal angkot. Di tengah perjalanan ia dicegat sekelompok pejambret.
Saat akan melewati lorong, tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti para tersangka lainnya.
Mereka memegang kedua tangan korban. Sementara dua tersangka lainnya termasuk AK langsung memeriksa saku celana korban.
Korban diancam akan dipukul jika berteriak. Merasa terancam, korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka. Akibatnya, korban dirugikan sebesar Rp 10 juta.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…