Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Satu Pejambret di Pasar Mardika Ambon Diringkus Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- AK alias R, seorang pejambret di Pasar Mardika, Kota Ambon, akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian. Rekan-rekannya yang lain dalam pengejaran.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengungkapkan, AK alias R ditangkap setelah bersama sejumlah rekannya menjabret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY.

Kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh S dengan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.

AK alias R ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka ditangkap di kawasan Mardika pada Selasa (2/11/2021). Modus operandi yang dilakukan, Tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi Korban lalu menarik Korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik Korban,” kata Izaac.

Peristiwa itu berawal ketika korban hendak pulang ke rumahnya di Waiheru, Kecamatan Baguala. Sesampainya di Pasar Mardika, korban berjalan menuju terminal angkot. Di tengah perjalanan ia dicegat sekelompok pejambret.

“Ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya,” kata Izaac.

Saat melewati lorong, tersangka lain kembali memegang kedua tangan korban. Sementara dua tersangka lainnya termasuk AK alias R langsung memeriksa saku celana korban.

“Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa “jang bataria kalau seng beta pukul ose (jangan berteriak atau tidak saya pukul kamu),” jelasnya.

Merasa terancam, korban hanya dapat berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka. Mereka berhasil mengambil handphone dan uang tunai Rp 6 juta.

“Setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta akibat insiden itu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan polisi, tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Siwalima Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan.

Usut punya usut, salah satu tersangka yaitu AK alias R akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia dicokok bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah Hp realme warna biru.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan, pencarian dan penangkapan tersangka lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024