AMBONKITA.COM,- Kecelakaan tunggal menimpa satu unit mobil pribadi toyota rush di ruas jalan desa Hative Besar, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Rabu pagi (29/10/2025). Insiden itu menyebabkan sopir dan dua penumpang mobil hitam itu luka-luka.
Belum diketahui pasti penyebab sehingga kecelakaan lalu lintas yang menimpa mobil dengan nomor polisi DE 1321 BA ini terjadi. Perkara tersebut kini telah ditangani polisi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, mengungkapkan, kendaraan roda empat ini dikemudikan Delano Risakota, 20 tahun. Dua teman yang bersamanya yaitu Alvaro Salamor, 21 tahun dan Reg Angkotta,19 tahun. Ketiganya merupakan warga desa Latuhalat, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.
Sebelum peristiwa naas itu terjadi, mobil ini diketahui melaju kencang dari arah desa Wayame hendak menuju desa Laha. Di tengah perjalanan atau tepat tikungan Tanjung Batu Desa Hative Besar (TKP), pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan.
Karena diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati, mobil dengan pelat nomor berwarna putih ini oleng hingga menabrak pembatas jalan. Insiden ini menyebabkan ketiga penumpang (pengemudi dan dua temannya) mengalami luka-luka.
Pengemudi mobil Delano Risakota mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan benturan pada bagian leher kanan. Ia dilarikan ke RSUP Leimena untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan dua rekannya, Alvaro Salamor mengalami luka pecah pada bagian bibir bawah, benturan di bagian dada dan luka lecet pada bagian jidat. Sementara Reg Angkotta menderita luka robek pada bagian atas hidung dan luka lecet di lutut kanan.
“Saat ini tim unit laka sudah turun ke TKP dan mengamankan barang bukti dan membawa korban ke rumah sakit Leimena. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Janet.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
 
			
 
                                








