AMBONKITA.COM,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PersĀ Ambon memastikan akan mengawal kasus kekerasan yang dialami jurnalis Oce Leisubun, Kontributor Carang TV di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
LBH Pers Ambon juga menolak restorative justice yang ditawarkan Kepolisian Resort (Polres) Malra kepada korban yang dianiaya di rumahnya pada Senin (25/9/2023) lalu. Rumah korban di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Malra.
Menurut korban, kekerasan yang dialaminya diduga terkait berita yang ditulis terkait pernyataanĀ Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Malra dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama). Kelompok pemuda ini menyikapi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun.
BACA JUGA:Ā Gara-gara Tulis Kasus Bupati Malra Jurnalis Carang TV Dianiaya, Ini Sikap AJI Ambon
Sebelum digebuk, Oce Leisubun mengaku menerima ancaman melalui telepon pukul 17.30 WIT. Seseorang bernama DR menghubungi korban namun yang mengangkat telepon, Reny Bunga, istrinya. Pasalnya, handphone korban tertinggal di rumah. Setelah pulang ke rumahnya, satu jam kemudian dirinya mendengar kalimat ancaman tersebut melalui istrinya.
Tak lama berselang, tiga orang termasuk DR mendatangi rumahnya dan bertanya tentang berita yang dia tulis. Saat itulah korban dipukul mengenai bagian dagu kanan. Terjadi adu mulut karena pelaku mendesak korban untuk menghentikan pemberitaan terkait kasus Bupati.
Oce Leisubun kemudian diajak DR menuju rumah Bupati Malra di Kota Tual. Meski sempat bertemu namun tidak terjadi pembicaraan terkait pemukulan. Karena itulah, korban bersama jurnalis lain dan aktivis melapor kejadian ancaman dan penganiayaan itu ke Polres Malra.
“Atas keyakinan Oce Leisubun terkait motif pemukulan tersebut dia meminta kasus ini harus terus diproses hukum,” kata Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury di kantor redaksi AmbonKita.com, Jumat (29/9/2023).
Karena itu LBH Pers Ambon menyatakan :
1. Proses hukum harus berlanjut tanpa restorative justice dan segera tangkap pelaku.
2. Melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No 40/ tahun 1999.
3.Ā Meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
4.Ā LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post