LBH PERS AMBON KECAM SIKAP AROGANSI RR ANGGOTA DPRD MALUKU, PAKSA HAPUS HASIL LIPUTAN JURNALIS PEREMPUAN

Share

AMBONKITA.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, mengecam keras sikap arogansi Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw karena memaksa jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy menghapus rekaman video liputan rapat terbuka di ruang komisi III DPRD, Jumat (4/6/2021) pagi.

Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty, mengatakan sikap RR sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers Nomor  40/1999.

Dari kronologis yang diterima dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan sikap RR telah melanggar Pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

“Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers Pasal 2 dan Pasal 4, bahkan di Pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini,” tegas Insany yang memiliki sertifikasi ahli pers dari Dewan Pers ini.

Menurut kronologis yang diterima LBH Pers Ambon memang terjadi tindakan pemaksaan untuk menghapus video bahkan mrmbentak jurnalis perempuan tersebut. Padahal hal ini terjadi di tengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra komisi III DPRD Maluku.

Rahakbauw selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya.

“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” teriak Rahakbauw.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu kemudian memerintahkan staf DPRD untuk memeriksa smart phone serta menghapus rekaman tersebut.

“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.

Lantas, seorang staf yang berada di dalam ruangan rapat langsung mendatangi Mesya hendak menghapus rekaman video itu.

Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy dihadapan wakil rakyat itu.

Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat.

Padahal rapat tersebut adalah rapat terbuka dan harusnya diliput media.

Mesya sendiri saat melapor ke LBH Pers Ambon dalam kondisi syok dan kaget serta takut karena diserang dengan bentakan.

Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus.

Atas kejadian ini, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan RR.

LBH Pers Ambon sendiri masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang dilakukan RR. (*)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024