AMBONKITA.COM,- Sebanyak 496 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku, dilepas secara resmi oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pelepasan ratusan JCH dari Maluku ini dilangsungkan di Asrama Haji, Waiheru, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022).
Ratusan JCH tersebut rencananya berangkat ke Embarkasi Makassar, Sulawessi Selatan, Jumat besok (24/6/2022).
Selanjutnya, ratusan JCH Maluku yang akan menunaikan rukun Islam ke-5 ini baru akan berangkat ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (25/6/2022).
Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengaku, ibadah haji merupakan perjalanan istimewa yang spiritual dan memiliki syarat makna yang hakiki.
Ia mengingatkan para JCH agar dapat menggunakan waktu sebaik-baiknya dalam beribadah di tanah suci Mekkah. Sehingga Ridha dan Rahmat dapat diraih menjadi haji mabrur dan mabrurah yang didasari niat ikhlas karena Allah SWT.
“Kami senantiasa mendoakan agar bapak ibu diberikan kesehatan lahir batin selama menjalankan ibadah haji. Bapak ibu ke tanah suci tunaikan rukun Islam kelima, maka gunakan waktu untuk beribadah,” ingatnya.
BACA JUGA: Dari 165 Kuota Haji, Pemkot Ambon Hanya Melepas 162 JCH
Di sisi lain, sebagai duta, JCH Maluku juga diminta untuk dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa selama berada di tanah suci.
“Tunjukkan kepribadian sebagai umat Islam warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” pinta mantan Dankor Brimob Polri ini.
Murad juga berpesan kepada penyelenggara haji agar dapat meningkatkan pelayanan kepada para JCH.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…