AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon.
Untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran dengan modus kredit fiktif yang tahun 2023 ini, sebanyak 20 orang nasabah BRI kembali diperiksa, Rabu (6/11/2024).
Pemeriksaan terhadap puluhan nasabah pada bank pelat merah ini dibenarkan oleh Ardy, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku.
“Hari ini total 40 nasabah dari 116 nasabah yang dipanggil, namun dari 40 orang itu, yang hanya memenuhi panggilan total 20 orang nasabah,” kata Ardy.
20 nasabah BRI yang diperiksa sebagai saksi dimulai sejak pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIT.
“Pemeriksaan ini juga masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan karena ada sekitar 116 nasabah,” tambahnya.
Terkait kasus tersebut, negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,9 miliar.
Sebelumnya pada Senin (4/11/2024), tim penyidik memeriksa 10 nasabah dari 20 orang yang dipanggil. Sementara pada Selasa (5/11/2024) kembali diperiksa 12 nasabah dari 50 orang yang dipanggil.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post