AMBONKITA.COM,- Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada tahun 2020, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru, Rabu (17/1/2024).
Menyikapi penahanan kelima komisioner KPU Aru menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, angkat bicara.
Rifan menyampaikan, sejak awal KPU Provinsi menghargai proses hukum yang dilakukan baik oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru maupun Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. “Dalam artian tidak adanya intervensi hukum,” kata Rifan kepada AmbonKita.com, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, sampai saat ini tahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru telah dilaksanakan dengan baik oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU setempat. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dan dalam pengendalian KPU Provinsi Maluku.
“KPU Provinsi akan melaporkan kondisi terkini sesuai surat yang disampaikan oleh pihak Polres Aru dan pihak Kejaksaan Negeri Aru ke KPU RI,” ujarnya.
BACA JUGA:Â 5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon
Setelah menyampaikan laporan terkait kondisi terkini tersebut, selanjutnya KPU Maluku akan menunggu arahan dari KPU RI.
Untuk diketahui, lima komisioner yang ditahan JPU masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu sendiri bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.
Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post