Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lima Komisioner KPU Aru Ditahan, KPU Maluku akan Laporkan ke Pusat

Editor by Editor
01/18/2024
Reading Time: 2 mins read
0
5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon

AMBONKITA.COM,- Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada tahun 2020, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru, Rabu (17/1/2024).

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Menyikapi penahanan kelima komisioner KPU Aru menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, angkat bicara.

Rifan menyampaikan, sejak awal KPU Provinsi menghargai proses hukum yang dilakukan baik oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru maupun Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. “Dalam artian tidak adanya intervensi hukum,” kata Rifan kepada AmbonKita.com, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, sampai saat ini tahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru telah dilaksanakan dengan baik oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU setempat. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dan dalam pengendalian KPU Provinsi Maluku.

“KPU Provinsi akan melaporkan kondisi terkini sesuai surat yang disampaikan oleh pihak Polres Aru dan pihak Kejaksaan Negeri Aru ke KPU RI,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon

Setelah menyampaikan laporan terkait kondisi terkini tersebut, selanjutnya KPU Maluku akan menunggu arahan dari KPU RI.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, lima komisioner yang ditahan JPU masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu sendiri bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.

Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKPU Kepulauan ARUKPU MalukuKPU RILima anggota KPU Aru ditahanPemilu 2024
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Kades Jangan Kampanye, Bawaslu Maluku: Trend Dugaan Keterlibatan Meningkat

Kades Jangan Kampanye, Bawaslu Maluku: Trend Dugaan Keterlibatan Meningkat

Mahasiswa Seruduk Pelni Ambon: Sudah Buang Sampah ke Laut Malah Salahkan Masyarakat

Mahasiswa Seruduk Pelni Ambon: Sudah Buang Sampah ke Laut Malah Salahkan Masyarakat

Recommended Stories

Yayasan SOR SILAI Tanimbar Dukung Komunikasi bersama SKK Migas-KKKS Pamalu di Saumlaki

Yayasan SOR SILAI Tanimbar Dukung Komunikasi bersama SKK Migas-KKKS Pamalu di Saumlaki

07/26/2020
JCH Maluku

Jamaah Calon Haji Maluku Termuda Berusia 21 Tahun Asal Buru

06/23/2022

Siaran Pers : Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual Tanggapan terhadap Pembukaan Rapat Paripurna DPR RI Ke-12, Masa Persidangan III 2021/2022

01/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In