AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengingatkan kepada Raja/Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa agar jangan terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, menyampaikan, selama 43 hari kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai hari ini Kamis (18/1/2024), pihaknya terus melakukan pengawasan.
Dalam proses pengawasan kampanye, Bawaslu menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan Zona yang telah ditetapkan.
Bawaslu, kata dia, juga menemukan pemasangan APK di tempat yang dilarang, dan pelaksanaan kampanye tanpa ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu.
“Dan trend dugaan pelanggaran yang sedang meningkat saat ini ialah dugaan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye,” kata Astuti dalam keterangannya kepada Ambonkita.com.
Dijelaskan, tugas pokok Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses. Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu.
Ia menyampaikan, Bawaslu saat melaksanakan pengawasan kampanye dan menemukan dugaan pelanggaran, dapat secara langsung melakukan pencegahan agar tidak dilanjutkan.
“Bawaslu mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa se-provinsi Maluku agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini Bawaslu terus fokus melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan kampanye Pemilu. Ini didasarkan pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, terhitung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Per hari ini merupakan hari ke-52 pelaksanaan kampanye, artinya waktu kampanye yang dimiliki oleh peserta Pemilu tersisa 23 hari lagi sebelum memasuki masa tenang pada 11- 13 Februari 2024, dan Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024.
Pelaksanaan pengawasan kampanye di Provinsi Maluku dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas sampai dengan pengawas Pemilu kelurahan/desa.
Untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. “Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya tahapan Kampanye,” katanya.
Sampai dengan hari ini jajaran pengawas Pemilu di Maluku telah melakukan kegiatan pengawasan kampanye sebanyak 19.636 kali, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Belasan ribu kampanye yang dilakukan tersebut menggunakan sejumlah metode. Seperti Pertemuan tatap muka sebanyak 441 kegiatan; Pertemuan terbatas 144 kegiatan; Pemasangan APK 4.821 kegiatan; Dan penyebaran bahan kampanye 14.230 kegiatan.
Kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Menyusul Kepulauan Aru. Kemudian kampanye dengan metode pertemuan tatap muka paling banyak dilaksanakan di Kabupaten Buru Selatan, menyusil Seram Bagian Barat.
Selanjutnya pengawasan terhadap Pemasangan APK paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur yang diawasi oleh seluruh Panwaslu Kecamatan. Dan terakhir pengawasan penyebaran kampanye paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post