AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon.
Kelima tersangka diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar. Ilegal oil itu terjadi di SPBU Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Selasa (26/4/2022) lalu.
Lima tersangka yang diserahkan diantaranya tiga orang pegawai SPBU, masing-masing HH (34), IDT (25), dan SK (19). Dua lainnya yaitu YA (50), ibu rumah tangga pembeli solar, dan BR (47), sopir dum truck.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) sore.
“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21),” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, Jumat (24/6/2022).
Lima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (26/4/2022) lalu.
“Mereka dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) yakni “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidikan pemerintah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana”,” kata Denny.
BACA JUGA: Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka
Lima tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, J. Pattiasina.
“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu diperiksa Kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya.
Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rupbasan, yakni BBM Jenis Solar Bersubsidi sejumlah kurang lebih 480 liter, uang tunai hasil penjualan Solar sejumlah Rp 1,2 juta, uang tunai Rp 900 ribu, dan sebagainya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…