Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

Editor by Editor
06/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tahap 2 Ilegal Oil

Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan barang bukti BBM Solar Bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Ambon, Kamis (23/6/2022). (FOTO: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon.

RELATED POSTS

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

Temui GMNI Maluku Kapolda Bicara Stabilitas Keamanan hingga Isu Strategis Blok Masela

Kelima tersangka diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar. Ilegal oil itu terjadi di SPBU Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Selasa (26/4/2022) lalu.

Lima tersangka yang diserahkan diantaranya tiga orang pegawai SPBU, masing-masing HH (34), IDT (25), dan SK (19). Dua lainnya yaitu YA (50), ibu rumah tangga pembeli solar, dan BR (47), sopir dum truck.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) sore.

“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21),” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, Jumat (24/6/2022).

Lima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (26/4/2022) lalu.

“Mereka dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) yakni “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidikan pemerintah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana”,” kata Denny.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka

Lima tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, J. Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu diperiksa Kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rupbasan, yakni BBM Jenis Solar Bersubsidi sejumlah kurang lebih 480 liter, uang tunai hasil penjualan Solar sejumlah Rp 1,2 juta, uang tunai Rp 900 ribu, dan sebagainya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuIlegal OilSPBU Pohon Pule
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon
Ambonku

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Temui GMNI Maluku Kapolda Bicara Stabilitas Keamanan hingga Isu Strategis Blok Masela
Ambonku

Temui GMNI Maluku Kapolda Bicara Stabilitas Keamanan hingga Isu Strategis Blok Masela

03/11/2026
BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia
Maluku

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

03/10/2026
Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan
Maluku

Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan

03/10/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Maluku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

03/07/2026
Next Post
Rekor MURI Jus Pala

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Recommended Stories

Satu Rumah Warga dan Pom Mini di Masohi Terbakar

Satu Rumah Warga dan Pom Mini di Masohi Terbakar

03/21/2024
narkotika sabu-sabu

Residivis Narkoba Ini Dituntut Penjara 11 Tahun

08/01/2023
Gadis Bawah Umur Pelaku Penganiayaan yang Viral di Ambon Dibui

Gadis Bawah Umur Pelaku Penganiayaan yang Viral di Ambon Dibui

12/02/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In