AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thahir Hanubun, rencananya akan diperiksa atau dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun 2020.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Jalan Rijali, Kota Ambon, Kamis (9/11/2023).
“Iya benar. Akan dimintai klarifikasinya besok,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, saat ditemui AmbonKita.com di gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu malam (8/11/2023).
Tak hanya Thahir Hanubun, mantan Sekda Kabupaten Malra juga akan dimintai keterangannya terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran refocussing dana Covid-19 tersebut hari ini, Kamis. Kasus itu, masih dalam tahap penyelidikan.
“Mantan Sekda, Kepala BKD, dan saya lupa ada satu lagi (yang akan dimintai keterangan hari ini),” ungkap Kombes Harold yang telah lulus seleksi Sespimti Polri dan akan mengikuti pendidikan di Lemhanas Tahun ini.
BACA JUGA:Â Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Polda Maluku Agendakan Ulang Klarifikasi Mantan Bupati Malra
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Malra, M. Thahir Hanubun, tidak datang memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (6/11/2023).
“Kasus ini masih tahap penyelidikan (belum penyidikan) sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi bukan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, penyidik juga telah mengundang sejumlah OPD untuk dimintai klarifikasi hal itu di Polres Maluku Tenggara (Malra).
“Beberapa OPD lain termasuk mantan Bupati MTH diundang pada hari ini Senin, 6 November 2023 namun bertepatan hari ini ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pj Bupati Malra,” ungkapnya.
Karena berhalangan hadir memenuhi undangan, penyidik kembali mengagendakan ulang jadwal klarifikasi terhadap Thahir Hanubun bersama OPD lainnya yakni Kadis Pariwisata dan Kadis PUPR Kabupaten Malra.
“Mantan Bupati Malra MTH dan sejumlah OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam minggu ini,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020. Dana covid didapat dari anggaran refocussing OPD-OPD Kabupaten Malra.
Kasus tersebut diselidiki setelah penyidik menaruh curiga dengan ketidaksingkronan LKPD Pemkab Malra dengan LKPJ Bupati Malra. Selisihnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post