Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Polda Maluku Agendakan Ulang Klarifikasi Mantan Bupati Malra

7 November 2023, 01:15
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thahir Hanubun, tidak datang memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (6/11/2023).

Thahir Hanubun dipanggil penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) untuk dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2020.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan (belum penyidikan) sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi bukan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, penyidik juga telah mengundang sejumlah OPD untuk dimintai klarifikasi hal itu di Polres Maluku Tenggara (Malra).

“Beberapa OPD lain termasuk mantan Bupati MTH diundang pada hari ini Senin, 6 November 2023 namun bertepatan hari ini ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pj Bupati Malra,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan

Karena berhalangan hadir memenuhi undangan, penyidik kembali mengagendakan ulang jadwal klarifikasi terhadap Thahir Hanubun bersama OPD lainnya yakni Kadis Pariwisata dan Kadis PUPR Kabupaten Malra.

“Mantan Bupati Malra MTH dan sejumlah OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam minggu ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020. Dana covid didapat dari anggaran refocussing OPD-OPD Kabupaten Malra.

Kasus tersebut diselidiki setelah penyidik menaruh curiga dengan ketidaksingkronan LKPD Pemkab Malra dengan LKPJ Bupati Malra. Selisihnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *