AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thahir Hanubun, diperiksa penyidik kepolisian terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020.
Thahir Hanubun mendatangi Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali, Kota Ambon, Kamis (9/11/2023).
Ia tiba di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 09.30 WIT. Didampingi Pengacara Lopianus Ngabalin, Thahir berjalan masuk ruangan penyidik.
Kedatangan Thahir Hanubun memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan covid-19 yang bersumber dari refocussing anggaran OPD pada tiga tahun lalu.
Berselang lebih 2 jam atau sekira pukul 12.00 WIT, Thahir keluar dari ruang penyidik. Didampingi sejumlah staf, Ia berjalan menuju kantin belakang kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah beristirahat makan, Thahir yang mengenakan baju kemeja warna biru tua itu, kembali berjalan memasuki ruangan penyidik sekira pukul 13.23 WIT.
“Nanti setelah ini (pemeriksaan) dulu,” kata Thahir tersenyum sambil berjalan saat sempat dicegat awak media untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA:Â Mantan Bupati hingga Sekda Malra akan Diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, selain mantan Bupati Malra, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra, Ahmad Yani Rahawarin, dan Kepala BKD Malra, juga tengah diperiksa secara bersamaan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, saat ditemui AmbonKita.com di gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Rabu malam (8/11/2023), mengaku pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap mantan Bupati, mantan Sekda dan Kepala BKD Kabupaten Malra.
“(Mantan Bupati), Mantan Sekda, Kepala BKD, dan saya lupa ada satu lagi (yang akan dimintai keterangan hari ini),” ungkap Kombes Harold.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Malra, M. Thahir Hanubun tidak datang memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (6/11/2023).
“Kasus ini masih tahap penyelidikan (belum penyidikan) sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi bukan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, penyidik juga telah mengundang sejumlah OPD untuk dimintai klarifikasi hal itu di Polres Maluku Tenggara (Malra).
“Beberapa OPD lain termasuk mantan Bupati MTH diundang pada hari ini Senin, 6 November 2023 namun bertepatan hari ini ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pj Bupati Malra,” ungkapnya.
Karena berhalangan hadir memenuhi undangan, penyidik kembali mengagendakan ulang jadwal klarifikasi terhadap Thahir Hanubun bersama OPD lainnya yakni Kadis Pariwisata dan Kadis PUPR Kabupaten Malra.
“Mantan Bupati Malra MTH dan sejumlah OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam minggu ini,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020. Dana covid didapat dari anggaran refocussing OPD-OPD Kabupaten Malra.
Kasus tersebut diselidiki setelah penyidik menaruh curiga dengan ketidaksingkronan LKPD Pemkab Malra dengan LKPJ Bupati Malra. Selisihnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post