Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Mantan Buronan Divonis Bebas, Kejati Maluku Masih Pikir-pikir untuk Kasasi

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga hari sudah, terdakwa Hartanto Hoetomo, yang sempat menjadi buronan Jaksa, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon.

Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

Terdakwa Hartanto Hoetomo sendiri divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuduhan atau tuntutan JPU pada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022) lalu.

“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto, JPU pikir-pikir (untuk mengajukan Kasasi,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Wahyudi mengaku tim JPU selanjutnya akan mempelajari putusan Majelis Hakim yang dipimpin Jeny Tulak, serta didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga, kala itu.

“JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah itu akan segera menyatakan sikap,” ungkap Wahyudi.

Untuk diketahui, Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Terdakwa merupakan Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara. Proyek yang dikerjakan terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.

Dalam kasus itu, terdakwa tidak sendiri. Ia bersama tiga lainnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas. Ketiganya telah divonis bersalah.

Terdakwa Hartanto ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, ia berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.

Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024