Categories: Hukum KriminalMaluku

Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

Share

AMBONKITA.COM,- Sempat menjadi buronan, Hartanto Hoetomo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022).

Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang sebelumnya masuk DPO kejaksaan tersebut, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Jeny Tulak. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga.

Putusan bebas majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun dan 6 bulan penjara.

“Berdasarkan pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Hartanto yang ditangkap tim Tabur Kejagung RI di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT ini, dinilai Jaksa bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” sebut JPU Achmat Atamimi saat sidang yang berlangsung, Senin (17/1/2022) lalu.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.035.598.220,92 (satu miliar, tiga puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh ribu rupiah, sembilan puluh dua sen). Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

JPU menilai, yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dalam sidang, sedangkan yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam berkas dakwan, JPU menyebutkan terdakwa Hartanto Hoetomo duduk dikursi pesakitan akibat perbuatannya ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. Sehingga, JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut dibuktikan dengan item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).

Selain pekerjaan tidak sesuai RAB, status terdakwa dalam proyek itu juga tidak jelas. Termasuk dokumen pendukung untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan proyek tersebut.

Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa tidak sendiri. Dia bersama mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

JPU mengatakan, terdakwa bersama tiga rekannya mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing (gambar rekaman akhir), dan pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak.
Mereka juga tidak melakukan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Untuk diketahui, terdakwa ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, terdakwa berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.

Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.

Proyek yang dikerjakan oleh terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024