Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kepala BPKAD Tanimbar Dituntut Penjara 8 Tahun, Lima Terdakwa Lain Bervariasi

Editor by Editor
01/24/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kepala BPKAD Tanimbar Dituntut Penjara 8 Tahun, Lima Terdakwa Lain Bervariasi

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yonas Batlayeri, dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun sampai dengan 6 tahun penjara.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Tuntutan bersalah kepada ke 6 Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/1/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula.

Tuntutan hukuman 7 tahun diberikan kepada Sekretaris BPKAD, Maria Gorety Batlayeri, dan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang. Sedangkan tuntutan hukuman 6 tahun diberikan kepada Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD, Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, serta Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD.

Selain dituntut 8 tahun penjara, Terdakwa Jonas Batlayeri juga didenda sebesar Rp350.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

Untuk Terdakwa Maria Gorety Batlayeri, selain dituntut 7 tahun penjara juga didenda sebesar Rp300.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp193.123.000.

Sementara untuk Terdakwa Kristina Sermatang, selain tuntutan 7 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp300.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp665.468.802.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kepada Terdakwa Yoan Oratmangun, selain dituntut penjara 6 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100.

Terhadap Terdakwa Liberata Malirmasele, juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400.

“Untuk Terdakwa Letharius Erwin Layan, juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp351.313.500,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBPKAD TanimbarKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Kabid Humas Polda Maluku

Kasus Dugaan TP Pemalsuan Akta Tanah di Karpan, Polda Maluku akan Uji Keaslian Sidik Jari

Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Recommended Stories

Peletakan Batu Pertama Graha Kahmi Maluku, Murad: Momentum Bersatunya Seluruh Alumni dan Kader HMI

Peletakan Batu Pertama Graha Kahmi Maluku, Murad: Momentum Bersatunya Seluruh Alumni dan Kader HMI

04/16/2022
Wali Kota Akui Pesparawi Jaga Brand Ambon City of Music

Wali Kota Akui Pesparawi Jaga Brand Ambon City of Music

02/11/2022
4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

02/09/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In