AMBONKITA.COM,- Mantan Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhardvioto Moriolkossu dan bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Masela, akan segera duduk di “kursi pesakitan” menjalani persidangan kasus dugaan korupsi.
Kedua Terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif atau anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT Tahun 2020 ini, akan menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).
Pelimpahan berkas perkara yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1.092.917.664 ini dipimpin JPU, Ricky Santoso. “Benar hari ini kita limpahkan berkas perkara korupsi anggaran perjalanan dinas ke Pengadilan,” kata Ricky.
Berkas perkara milik kedua Terdakwa tersebut dilimpahkan setelah dakwaan mereka dinyatakan lengkap. “Semuanya dinyatakan telah lengkap, barang bukti hingga berkas perkara maupun dakwaan,” ujarnya.
Terpisah, juru bicara dan Humas PN Tipikor Ambon, Rahmat Selang, mengaku selanjutnya tinggal menunggu waktu dan penentuan Hakim yang akan memimpin sidang kasus itu.
BACA JUGA:Â Sekda dan Bendahara Pengeluaran pada Pemkab Kepulauan Tanimbar Ditahan Jaksa
“Kita sudah terima pelimpahan berkas perkara atas dua orang terdakwa yaitu RBM dan PM. Kita akan menjadwalkan waktu persidangan serta para Hakim yang akan memimpin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari KKT menyerahkan dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Setda setempat Tahun 2020. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Selasa (27/2/2024).
Sebelum ditahan, kedua Terdakwa terlebih dahulu diperiksa kesehatan di Kantor Kejati Maluku. Mereka diperiksa oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Setelah keduanya dinyatakan sehat, proses tahap II akhirnya dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kedua Terdakwa didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.092.917.664, dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post