AMBONKITA.COM,- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Moriolkosu, mengaku proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022 atas perintah Bupati kala itu Petrus Fatlolon.
Kesaksian ini disampaikan melalui sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT. Kasus ini menjerat mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon sebagai Terdakwa.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026).
Garuda Cakti Vira Tama, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com pada Rabu (4/3/2026) menyebutkan, Sekda KKT Ruben Moriolkosu di hadapan Majelis Hakim menyampaikan, kebijakan penganggaran merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah.
Menurut saksi seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah. Ia memahami kebijakan penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Olehnya itu setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, saksi secara spesifik menyampaikan seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi disampaikan langsung kepada Bupati. Tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Hal tersebut menunjukkan pengambilan keputusan terkait penganggaran penyertaan modal berada secara langsung pada kewenangan dan arahan Bupati.
Terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi, Saksi juga mengaku Direktur PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional. Paparan tersebut disampaikan secara langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.
“Dari pengakuan saksi dalam persidangan terungkap baik proses penganggaran, pencairan, maupun penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan Kepala Daerah,” kata Garuda.
Ia mengatakan, sidang pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan. Ini untuk mengungkap secara komprehensif peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












