Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya

Editor by Editor
09/29/2022
Reading Time: 7 mins read
0
KPK

KPK melakukan siaran pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy (kanan) dan Andrew Erin Hehanussa, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon di gedung KPK, Jakarta. Konferensi pers juga disiarkan langsung melalui facebook, Jumat (13/5/2022). (Foto: Tangkapan Layar/AmbonKita.com)

Selain penerimaan langsung, RL juga menerima sejumlah uang secara tidak langsung sejak tahun 2011-2022. Totalnya sejumlah Rp 3.037.710.000 (tiga miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Diantaranya diterima melalui terdakwa AEH sebesar Rp 1.466.250.000 (satu miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

“Menerima uang dari Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon sejumlah Rp 100.000.000, menerima uang dari Pieter Jan Leuwol selaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota Ambon sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),” kata jaksa KPK.

Selain menerima uang dari dua ASN, RL melalui AEH juga menerima sejumlah uang dari beberapa rekanan/kontraktor/wiraswasta. Totalnya Rp 1.216.250.000 (satu miliar dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Diantaranya;
1. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 131.250.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Telly Nio selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya; Rp 1.055.000.000 (satu miliar lima puluh lima juta rupiah).
3.Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri; Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
4. Marthin Thomas selaku Direktur PT Gabesa Undah; Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Selain terdakwa AEH, RL juga menerima sejumlah uang dari Karen Walker Dias sejumlah Rp 811.460.000 (delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Uang-uang tersebut didapat dari para rekanan / kontraktor / wiraswasta seperti;
1. Sugeng Siswanto selaku direktur PT Azriel Perkasa; Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
2. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah).
3. Benny Tanihatu selaku kontraktor; Rp 321.460.000 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
4. Tan Ferry selaku direktur PT Kasih Anugerah Abadi; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
5. Hentje Waisapy selaku kontraktor; Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)

Tak hanya itu, RL juga menerima sejumlah uang dari Novfy Elkheus Warella sebesar Rp 535.000.000 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah). Ratusan juta rupiah ini didapat dari;
1. Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon; Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
2. Mansur Umar selaku direktur PT Nailaka Indah; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
3. Charles Franz selaku Direktur PT Paris Jaya Mandiri ; Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
4. Wenny Pramanto selaku Direktur PT Wahana Fiberglass Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesha Indah: Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
6. Yanes Thenny selaku wiraswasta di bidang penyedia jasa konstruksi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

Penerimaan lainnya juga Diterima RL melalui Hervianto sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Uang ini berasal dari Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

RL juga menerima uang dari Imanuel Arnold Noya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Uang ini diberikan oleh:
1. Melianus Latuihamalo selaku kepala dinas PUPR Pemkot Ambon di rumah dinas Walikota Ambon; Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
2. Thomas Souissa selaku Direktur CV Glenn Primanugrah di depan kantor BNI cabang Ambon Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
3. Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

“Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 11.259.960.000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I (RL), bahwa atas penerimaan uang tersebut terdakwa I tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima,” ungkapnya.

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page 3 of 3
Prev123
Tags: KPKPengadilan Negeri AmbonPengadilan TipikorRichard Louhenapessy
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Next Post
Mirip dengan Suanggi, Noni yang Diperankan Cinta Laura dalam Jagat Arwah Miliki Misi Tersendiri! Tonton Sekarang!

Mirip dengan Suanggi, Noni yang Diperankan Cinta Laura dalam Jagat Arwah Miliki Misi Tersendiri! Tonton Sekarang!

Pengamat : Penyaluran Bantalan Sosial Kebijakan Tepat Mitigasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM Dukung BLT Serta Penyesuaian Harga BBM

Recommended Stories

Batutua Bantu Penanganan Covid-19 di Maluku dan MBD

Batutua Bantu Penanganan Covid-19 di Maluku dan MBD

07/03/2020
Kapolda di SPN Polda Maluku

Sapa Siswa Bintara Polri, Kapolda Maluku Beri Pesan Menohok

06/28/2022
Akibat Provokasi PT SIM Tutup, Masyarakat dan Karyawan Lokal Terdampak

Akibat Provokasi PT SIM Tutup, Masyarakat dan Karyawan Lokal Terdampak

07/03/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In