Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya

Editor by Editor
09/29/2022
Reading Time: 7 mins read
0
KPK

KPK melakukan siaran pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy (kanan) dan Andrew Erin Hehanussa, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon di gedung KPK, Jakarta. Konferensi pers juga disiarkan langsung melalui facebook, Jumat (13/5/2022). (Foto: Tangkapan Layar/AmbonKita.com)

Selain penerimaan langsung, RL juga menerima sejumlah uang secara tidak langsung sejak tahun 2011-2022. Totalnya sejumlah Rp 3.037.710.000 (tiga miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Diantaranya diterima melalui terdakwa AEH sebesar Rp 1.466.250.000 (satu miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

RELATED POSTS

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

“Menerima uang dari Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon sejumlah Rp 100.000.000, menerima uang dari Pieter Jan Leuwol selaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota Ambon sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),” kata jaksa KPK.

Selain menerima uang dari dua ASN, RL melalui AEH juga menerima sejumlah uang dari beberapa rekanan/kontraktor/wiraswasta. Totalnya Rp 1.216.250.000 (satu miliar dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Diantaranya;
1. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 131.250.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Telly Nio selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya; Rp 1.055.000.000 (satu miliar lima puluh lima juta rupiah).
3.Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri; Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
4. Marthin Thomas selaku Direktur PT Gabesa Undah; Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Selain terdakwa AEH, RL juga menerima sejumlah uang dari Karen Walker Dias sejumlah Rp 811.460.000 (delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Uang-uang tersebut didapat dari para rekanan / kontraktor / wiraswasta seperti;
1. Sugeng Siswanto selaku direktur PT Azriel Perkasa; Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
2. Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT HOATYK; Rp 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah).
3. Benny Tanihatu selaku kontraktor; Rp 321.460.000 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
4. Tan Ferry selaku direktur PT Kasih Anugerah Abadi; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
5. Hentje Waisapy selaku kontraktor; Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)

Tak hanya itu, RL juga menerima sejumlah uang dari Novfy Elkheus Warella sebesar Rp 535.000.000 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah). Ratusan juta rupiah ini didapat dari;
1. Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon; Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
2. Mansur Umar selaku direktur PT Nailaka Indah; Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
3. Charles Franz selaku Direktur PT Paris Jaya Mandiri ; Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
4. Wenny Pramanto selaku Direktur PT Wahana Fiberglass Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesha Indah: Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
6. Yanes Thenny selaku wiraswasta di bidang penyedia jasa konstruksi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

Penerimaan lainnya juga Diterima RL melalui Hervianto sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Uang ini berasal dari Enrico Rudolf Matitaputty selaku kepala dinas PUPR kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

RL juga menerima uang dari Imanuel Arnold Noya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Uang ini diberikan oleh:
1. Melianus Latuihamalo selaku kepala dinas PUPR Pemkot Ambon di rumah dinas Walikota Ambon; Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
2. Thomas Souissa selaku Direktur CV Glenn Primanugrah di depan kantor BNI cabang Ambon Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
3. Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

“Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 11.259.960.000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I (RL), bahwa atas penerimaan uang tersebut terdakwa I tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima,” ungkapnya.

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page 3 of 3
Prev123
Tags: KPKPengadilan Negeri AmbonPengadilan TipikorRichard Louhenapessy
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Next Post
Mirip dengan Suanggi, Noni yang Diperankan Cinta Laura dalam Jagat Arwah Miliki Misi Tersendiri! Tonton Sekarang!

Mirip dengan Suanggi, Noni yang Diperankan Cinta Laura dalam Jagat Arwah Miliki Misi Tersendiri! Tonton Sekarang!

Pengamat : Penyaluran Bantalan Sosial Kebijakan Tepat Mitigasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM Dukung BLT Serta Penyesuaian Harga BBM

Recommended Stories

Siswi SD Inpres 77 Ambon Selamat dari Aksi Penculikan

Siswi SD Inpres 77 Ambon Selamat dari Aksi Penculikan

01/10/2023
Siapkan Atlet Pra PON, Akhir 2022 KONI Maluku akan Gelar POPMAL IV

Siapkan Atlet Pra PON, Akhir 2022 KONI Maluku akan Gelar POPMAL IV

04/16/2022
Gubernur Maluku Harap Pembangunan Gereja Jadi Wahana Pengembangan Spiritual

Gubernur Maluku Harap Pembangunan Gereja Jadi Wahana Pengembangan Spiritual

12/12/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In