AMBONKITA.COM,- Belum lagi selesai dari kasus suap dan gratifikasi, Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul, terkait dengan pengembangan sampai dengan saat ini hanya perkara TPPU. Untuk yang lainnya sementara belum ada,” kata Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho, kepada wartawan usai sidang putusan Richard Louhenapessy di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).
Taufiq mengaku untuk kasus dugaan TPPU, masih Richard seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat perkembangan ke depan. Untuk saat ini (yang ditetapkan sebagai tersangka) hanya Pa Richard,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun
Pada kasus TPPU, Taufiq mengaku pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Nanti pasti saksi-saksi akan diperiksa lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan kasus suap dan gratifikasi, Richard Louhenapessy divonis bersalah. Dia divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000. Apabila tidak sanggup membayar selama 1 bulan setelah kasus ini incrah, maka seluruh harta bendanya akan disita. Kalau tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…