Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Juga Dijerat KPK dengan Kasus TPPU

Editor by Editor
02/09/2023
Reading Time: 1 min read
0
KPK

Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, tersangka dugaan tindak pidana korupsi, tampak menyapa wartawan saat berjalan memasuki gedung KPK di Jakarta, Jumat malam (13/5/2022). (Foto: screenshoot video/Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Belum lagi selesai dari kasus suap dan gratifikasi, Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

“Betul, terkait dengan pengembangan sampai dengan saat ini hanya perkara TPPU. Untuk yang lainnya sementara belum ada,” kata Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho, kepada wartawan usai sidang putusan Richard Louhenapessy di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).

Taufiq mengaku untuk kasus dugaan TPPU, masih Richard seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lihat perkembangan ke depan. Untuk saat ini (yang ditetapkan sebagai tersangka) hanya Pa Richard,” katanya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun

Pada kasus TPPU, Taufiq mengaku pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Nanti pasti saksi-saksi akan diperiksa lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan kasus suap dan gratifikasi, Richard Louhenapessy divonis bersalah. Dia divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000. Apabila tidak sanggup membayar selama 1 bulan setelah kasus ini incrah, maka seluruh harta bendanya akan disita. Kalau tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKPKMantan Wali kota AmbonRichard LouhenapessyTPPU
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Next Post
4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

Pedagang Keluhkan Maraknya Pencopet di Pasar Mardika, Polda Maluku Siap Bangun Pos PAM

Pedagang Keluhkan Maraknya Pencopet di Pasar Mardika, Polda Maluku Siap Bangun Pos PAM

Recommended Stories

Kasat Lantas Polresta Ambon Dicopot, Mabes Polri Diduga Temukan Penyimpangan PNBP

Kasat Lantas Polresta Ambon Dicopot, Mabes Polri Diduga Temukan Penyimpangan PNBP

12/30/2021
Tiga Putra Maluku Ini Lolos AKPOL

Tiga Putra Maluku Ini Lolos AKPOL

08/28/2020
Polres Tanimbar Amankan Surat Suara DPD RI

Polres Tanimbar Amankan Surat Suara DPD RI

01/12/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In