Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Minta Keringanan Hukuman

Editor by Editor
02/02/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang mantan wali kota ambon

Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), terdakwa kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi, meminta keringanan hukuman.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

RL melalui kuasa hukumnya, Edo Diaz menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menilai jaksa keliru dan tidak cermat dalam mengeluarkan tuntutan, harusnya mereka berdasar pada fakta persidangan,” kata Edo kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Dituntut Penjara 8,6 Tahun

Keberatan atas tuntutan jaksa tersebut, kata Edo, telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin. Harapannya ada keringanan hukuman.

Dia mengatakan, beberapa poin keberatan yang disampaikan mulai dari uang pengganti yang dituntutkan jaksa.

“Kita lihat fakta persidangan yang kami hitung hanya sekitar kurang lebih Rp 3 miliar, dengan begitu jika dilihat masa hukuman yang dituntut selama 8,6 tahun bisa lebih ringan dari itu, hal ini yang membuat tim mengajukan keberatan,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Edo berharap Majelis Hakim yang mengadili kasus ini dapat berpatokan kepada fakta persidangan, dan mempertimbangkan keberatan yang diajukan timnya. Sehingga diharapkan ada keringan hukuman maupun uang pengganti pada sidang putusan yang akan berlangsung pekan depan.

Untuk diketahui, RL dituntut menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,9 miliar. Ia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Jumlah tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang penuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota. Sidang digelar sejak sore hingga malam hari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).

Kepada wartawan, Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan, nilai gratifikasi yang diterima eks Wali Kota Ambon dua periode itu mengalami penurunan berdasarkan fakta persidangan.

“Karena dari fakta persidangan, kita berdasarkan pada alat bukti, ternyata ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya, karena fakta yang dipakai adalah fakta dalam persidangan,” kata Taufiq usai sidang pembacaan tuntutan.

Beberapa keterangan saksi yang tertuang di BAP (Berita Acara Pidana), kata Taufiq, ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

“Ternyata dalam persidangan ada beberapa keterangannya (saksi) yang dicabut. Tentu kita mengakomodir hal tersebut dengan didasarkan dengan bukti-bukti yang lainnya, maka ada perubahan dengan angkanya sebagian,” tambah dia.

Taufiq mengaku, total uang suap dan gratifikasi telah dijadikan sebagai uang pengganti dalam tuntutan. Hal itu disebabkan karena terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.

“Tadi kan gratif (gratifikasi) 7,9 (miliar rupiah) kemudian menjadi 8 M itu karena ditambah 50 juta, kan uang suap yang pertama 500 juta, baru dikembalikan 450 juta, masih ada 50 juta dan itu dibebankan kepada pak Richard, karena belum dikembalikan,” jelasnya.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
RS Bhayangkara Ambon

Dokter Mitra RS Bhayangkara Ambon Diminta Tingkatkan Pelayanan

korupsi

SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Rp 6 M, Jaksa Jerat Enam Tersangka

Recommended Stories

Efendy Latuconsina Anggota DPRD Maluku Meninggal Dunia, Watubun: Kami Sangat Kehilangan Figur yang Baik dan Bijaksana

Efendy Latuconsina Anggota DPRD Maluku Meninggal Dunia, Watubun: Kami Sangat Kehilangan Figur yang Baik dan Bijaksana

01/05/2025
Tabrak Pohon, Tiga Penumpang Mobil Kantor Pemkab SBT Luka Berat

Tabrak Pohon, Tiga Penumpang Mobil Kantor Pemkab SBT Luka Berat

01/22/2023
Rakor Lalu Lintas Jelang Lebaran, Kapolda Maluku Ingatkan Ini

Rakor Lalu Lintas Jelang Lebaran, Kapolda Maluku Ingatkan Ini

04/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In