Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Minta Keringanan Hukuman

Editor by Editor
February 2, 2023
in Ambonku, Headline, Hukum Kriminal
0
Sidang mantan wali kota ambon

Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), terdakwa kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi, meminta keringanan hukuman.

RL melalui kuasa hukumnya, Edo Diaz menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga

Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku

Empat Anak di Huamual Dicabuli

“Kami menilai jaksa keliru dan tidak cermat dalam mengeluarkan tuntutan, harusnya mereka berdasar pada fakta persidangan,” kata Edo kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Dituntut Penjara 8,6 Tahun

Keberatan atas tuntutan jaksa tersebut, kata Edo, telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin. Harapannya ada keringanan hukuman.

Dia mengatakan, beberapa poin keberatan yang disampaikan mulai dari uang pengganti yang dituntutkan jaksa.

“Kita lihat fakta persidangan yang kami hitung hanya sekitar kurang lebih Rp 3 miliar, dengan begitu jika dilihat masa hukuman yang dituntut selama 8,6 tahun bisa lebih ringan dari itu, hal ini yang membuat tim mengajukan keberatan,” katanya.

Edo berharap Majelis Hakim yang mengadili kasus ini dapat berpatokan kepada fakta persidangan, dan mempertimbangkan keberatan yang diajukan timnya. Sehingga diharapkan ada keringan hukuman maupun uang pengganti pada sidang putusan yang akan berlangsung pekan depan.

Untuk diketahui, RL dituntut menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,9 miliar. Ia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Jumlah tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang penuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota. Sidang digelar sejak sore hingga malam hari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).

Kepada wartawan, Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan, nilai gratifikasi yang diterima eks Wali Kota Ambon dua periode itu mengalami penurunan berdasarkan fakta persidangan.

“Karena dari fakta persidangan, kita berdasarkan pada alat bukti, ternyata ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya, karena fakta yang dipakai adalah fakta dalam persidangan,” kata Taufiq usai sidang pembacaan tuntutan.

Beberapa keterangan saksi yang tertuang di BAP (Berita Acara Pidana), kata Taufiq, ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

“Ternyata dalam persidangan ada beberapa keterangannya (saksi) yang dicabut. Tentu kita mengakomodir hal tersebut dengan didasarkan dengan bukti-bukti yang lainnya, maka ada perubahan dengan angkanya sebagian,” tambah dia.

Taufiq mengaku, total uang suap dan gratifikasi telah dijadikan sebagai uang pengganti dalam tuntutan. Hal itu disebabkan karena terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.

“Tadi kan gratif (gratifikasi) 7,9 (miliar rupiah) kemudian menjadi 8 M itu karena ditambah 50 juta, kan uang suap yang pertama 500 juta, baru dikembalikan 450 juta, masih ada 50 juta dan itu dibebankan kepada pak Richard, karena belum dikembalikan,” jelasnya.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Editor

Editor

BeritaTerkait

Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku
Daerahku

Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku

by Editor
March 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat mendukung rencana pembentukan Satgas Mafia Tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan...

Read more
ilustrasi kekerasan seksual
Daerahku

Empat Anak di Huamual Dicabuli

by Editor
March 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Empat orang anak yang masih di bawah umur dilaporkan mendapat kekerasan seksual. Anak-anak warga di salah satu desa di...

Read more
Rakor Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Ini Kata Kapolda Maluku
Daerahku

Rakor Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Ini Kata Kapolda Maluku

by Editor
March 29, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara...

Read more
Diduga Kontainer Berisi B3 Tenggelam, Banyak Ikan Mati di Namlea, Polisi: Tunggu Hasil Uji Lab
Daerahku

Diduga Kontainer Berisi B3 Tenggelam, Banyak Ikan Mati di Namlea, Polisi: Tunggu Hasil Uji Lab

by Editor
March 29, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kontainer yang diduga berisi B3 jatuh dan tenggelam di perairan Pelabuhan Namlea. Tak berselang lama, banyak ikan ditemukan mati...

Read more
Karo SDM, Karo Rena dan Kapolres Buru Dimutasi
Hukum Kriminal

Karo SDM, Karo Rena dan Kapolres Buru Dimutasi

by Editor
March 29, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Mutasi jabatan di tubuh Polda Maluku dan jajaran kembali terjadi. Kali ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti...

Read more
Next Post
RS Bhayangkara Ambon

Dokter Mitra RS Bhayangkara Ambon Diminta Tingkatkan Pelayanan

korupsi

SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Rp 6 M, Jaksa Jerat Enam Tersangka

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM