AMBONKITA.COM,- Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) provinsi Maluku bersama Komunitas Bangtan Dreamer, menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) di aula FISIP Universitas Pattimura (Unpatti), Kota Ambon, Kamis (17/11/2022).
Diskusi yang mengusung tema “Melek Radikalisme di Kampus Basudara” ini diikuti puluhan mahasiswa Unpatti Ambon.
Ayuni R, Ketua Komunitas Bangtan Dreamer, mengatakan, radikalisme merupakan akar dari terorisme. Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya untuk mencegah penyebaran paham radikalisme,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapolda: Junjung Tinggi Sportifitas, Fair Play, dan Jaga Persaudaraan Capai Prestasi
Pencegahan paham radikalisme dan terorisme khususnya pada lingkungan perguruan tinggi, kata Ayuni, sangat penting.
“Karena usia mahasiswa sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh paham dari luar,” ungkapnya.
Senada dengan Ayuni, Abdul Rauf, Ketua FKPT Maluku, menyebutkan, mahasiswa memiliki kebebasan dan usia transisi antara masa remaja menuju usia dewasa.
Pelibatan mahasiswa dalam upaya untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme sangat penting dilakukan.
“Mahasiswa juga bisa menangkal gejala radikalisme dan terorisme dengan intelektual yang dimiliki,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…