AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap TM alias Levi. Ia kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon.
Pria 44 tahun itu dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ia kedapatan membawa narkotika sebanyak dua paket sabu-sabu.
Warga kelahiran negeri Kailolo itu ditangkap di kawasan pekuburan Desa Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami tangkap yang bersangkutan pada hari Rabu (8/12/2021) di kuburan desa Sameth,” kata Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada AmbonKita.com, Senin (13/12/2021).
Saat ditangkap, tersangka yang dijerat menggunakan pasal berlapis Undang-undang Narkotika ini ditemukan membawa dua paket sabu-sabu.
Zat adiktif berbentuk butiran kristal itu dikemas di dalam pelastik bening berukuran kecil. Pelastik itu disimpan dalam dua bungkusan rokok bekas.
“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114,” katanya.
Lelaki kelahiran 1978 silam itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi kepemilikan dua barang haram tersebut.
Usut punya usut, Levi lalu dibuntuti dan disergap saat berada di kawasan tempat kejadian perkara (TKP). Saat digeledah, tim penyidik menemuan dua paket narkotika jenis sabu-sabu, selembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu, dan dua bungkus rokok bekas.
“Untuk berat barang bukti sabu-sabu yang diamankan belum dapat hasil dari Balai POM. Masih dilakukan pengujian,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post