AMBONKITA.COM,- Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, menangkap MW, warga desa Pasinalo, kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pria 62 tahun itu diduga ditangkap atas kepemilikan satu pucuk senjata api (senpi) organik jenis AK-47. Ia diringkus saat kedapatan memegang barang berbahaya tersebut pada Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, senpi laras panjang tersebut diduga milik seorang oknum purnawirawan Polri.
BACA JUGA: HIMPSI Maluku Akui Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL Menunjukkan Transparansi dan Objektifitas
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi AK-47,” kata Andri kepada AmbonKita.com, Sabtu (13/5/2023).
Terkait dengan informasi kepemilikan senpi yakni oknum purnawiran Polri, Andri belum dapat membenarkannya. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Untuk terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut. Mohon waktu yah,” pinta Andri sembari mengaku pihaknya akan menggelar press release terkait penangkapan tersebut dalam waktu dekat.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…