Minta Keringanan Hukuman, Penyuap Mantan Bupati Bursel: Saya Tulang Punggung Keluarga

Share

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, mengaku merupakan tulang punggung keluarga. Ia meminta keringanan hukuman setelah sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) saat sidang pledoi (pembelaan) kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/7/2022).

“Kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili untuk memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya kepada terdakwa,” pinta penasehat hukum (PH) kepada majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal.

PH mengaku terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan penyuapan. Sehingga unsur memberi dalam tuntutan JPU tidak sah, karena dia hanya terjebak dalam kebiasaan “memberi uang” saat Tagop Sudarsono Soulisa memerintah sebagai Bupati Bursel.

Ia memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ivana Kwelju dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri seperti tuntutan JPU.

BACA JUGA: Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri, hanya menjalankan pekerjaan saya sebagai kontraktor dan terjebak dalam lingkaran kebiasaan di Kabupaten Buru Selatan,” kata Ivana Kwelju.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai tulang punggung yang meneruskan bisnis keluarga.

“Saya tulang punggung keluarga. Menjaga meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian kepada orang tua,” lanjutnya.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan pada 9 Agustus 2022 mendatang.

Page: 1 2

Recent Posts

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024