AMBONKITA.COM,- Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terus dilakukan penyidik KPK.
Hari ini, Rabu (1/3/2023), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Pemeriksaan kali ini termasuk ingin mencari tahu asal usul mobil Toyota BK 40 Camry DE 1265 AM milik tersangka, apakah merupakan hasil dari TPPU.
Untuk memastikannya, penyidik KPK memeriksa Agung Yuniarto, Ketua Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) Kota Ambon, dan Erwandi Martinus Sembiring, selaku anggota tim.
Selain kedua saksi tersebut, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang diterima AmbonKita.com, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Ivonny Alexandria Latuputty; seorang wiraswasta Noviana Pattirane dan mantan Sekkot Ambon 2011-2021 Anthony Gustaf Latuheru.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka RL (Richard Louhenapessy). Atas nama Agus Ririmasse, Sekretaris Kota Ambon, Ivonny Alexandria Latuputty Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari 31 Mei 2021, Noviana Patiranne Wiraswasta, Anthony Gustaf Latuheru Sekkot Ambon tahun 2011-2021, Agung Yuniarto, Ketua Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol.DE 1265 AM, dan Erwandi Martinus Sembiring, Anggota Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol.DE 1265 AM,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Usut TPPU KPK Periksa Anak Mantan Wali Kota Ambon
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya mulai dari pejabat Pemkot Ambon, pihak keluarga tersangka Richard Lohenapessy, hingga kalangan pengusaha dan pengacara.
Mereka yang diperiksa pada Selasa (28/2/2023) yaitu Izaac Jusac Said, Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, asisten II Bidang Kesra (Kepala Dinas Pendidikan 2017- September 2021), Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan Wali Kota, Defi Siswanto, Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy, Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole Wiraswasta (Pemilik Afif Mandiri) dan Seggy Haulussy, pengacara.
Sementara yang diperiksa pada Senin (27/2/2023) yaitu Direktur PT Bumi Cendrawasih Permai Jasa konstruksi, Yanes Teheny, ASN Distrik Navigasi kelas 1 Ambon, Harold Wilson dan Wiraswasta Marthen Unmehopa.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Erlene Louhenapessy, (anak mantan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Menantu), seorang petani, Romelos Alfons, Direktur CV. Indra Pratama, William Pieter Mairuhu, beserta dua orang notaris, Abigael Agnes Serworwora, dan Roy Prabowo Lenggono.
Penyidik KPK juga menyelidiki tanah yang diatasnya dibangun rumah pribadi milik tersangka RL yang berada di Kawasan Kayu Putih, karena disinyalir sebagai hasil TPPU.
Mantan Wali kota Ambon dua periode ini sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap pemberian ijin gerai Alfamidi di Kota Ambon. Mantan anak buahnya Andre Erin Hehanussa dihukum 2,6 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver. RL juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 8.045.910.000,00. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dinyatakan inkracht atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan Andre Erin Hehanussa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Sambil menunggu putusan banding yang diajukan jaksa KPK, kini RL menjalani proses hukum TPPU.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post