“Ajudan Gubernur merampas handphone dan kemudian menghapus materi liputan yang ada di dalam handphone milik saudara Sofyan, kontributor Molucca TV. Jadi meskipun dia melakukan klarifikasi bahwa dia telah mengembalikan gambarnya, tapi di dalam gambar itu kita sudah cek sudah tidak utuh, jadi ajudannya itu sudah menyortir sebagian video,” ujarnya.
Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends, menambahkan, tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Perbuatan yang bersangkutan, telah melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 74 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Hairul Saleh Benyal alias Alfian, pemakai ganja divonis bersalah. Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas guna mewujudkan pelaksanaan Pilkada Maluku…
AMBONKITA.COM,- Selain Polres Kepulauan Tanimbar (KKT), Polda Maluku juga akan mengerahkan personel BKO untuk memback…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 27 orang penumpang kapal tujuan desa Sabrihijau, Kabupaten Kepulauan Aru, berhasil diselamatkan oleh…
AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana…