AMBONKITA.COM,- Kurang lebih 7 bulan diduga tak lagi menafkahi istri, Richard Rahakbauw (RR), oknum anggota DPRD Provinsi Maluku, dipolisikan.
Politisi partai Golkar itu dipolisikan istrinya sendiri, Novita Camerling di SPKT Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (25/2/2022).
RR diadukan dalam dua perkara. Selain terkait penelantaran, Aleg dua periode itu juga diadukan terkait kasus dugaan perzinahan.
Pantauan AmbonKita.com, perempuan berusia 40 tahun itu datang sekira pukul 14.00 WIT ke SPKT Polda Maluku. Ia datang tidak sendiri, tapi didampingi Nurbaya Mony Cs, pengacara dari LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon.
Novita dan tiga pengacara LBH Fakultas Hukum Unpatti itu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menuju SPKT untuk memasukan laporan pidana, dan baru berakhir pada pukul 17.18 WIT.
Kepada wartawan, Novita mengaku bahwa dirinya telah melaporkan RR, suaminya tersebut terkait kasus dugaan penelantaran dan perzinahan.
“Kita laporkan terkait perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw,” kata Novita sambil berjalan menuju Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Novita mengaku pelaku perzinahan yang turut dilaporkan untuk diproses sesuai hukum, selain suaminya, juga seorang mahasiswi di Ambon berinisial T.
“Inisial T (pelaku perzinahan),” tambah Novita yang berjalan sambil didampingi Nurbaya Mony, penasehat hukumnya.
Menyoal terkait penelantaran yang ikut dilaporkan ke Polda Maluku ini, Novita mengaku bahwa RR, suaminya tersebut sudah tidak lagi menafkahi dirinya selama kurang lebih 7 bulan.
“Penelantaran kurang lebih tujuh bulan,” tambah dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban juga mendapat perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Untuk kasus KDRT sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe. Di sini hanya dilaporkan terkait kasus dugaan perzinahan dan penelantaran,” timpal Nurbaya Mony menjawab pertanyaan wartawan kepada korban.
Hingga berita ini diterbitkan, AmbonKita.com yang mencoba menghubungi terlapor Richard Rahakbauw melalui telepon genggamnya (0813430990**) masih di luar jangkauan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post