Categories: Hukum KriminalMaluku

Oknum Anggota Sabhara Polresta Ambon Kantongi Rp. 20 Juta, Hasil Jual Senpi dan Revorver ke Papua

Share

AMBONKITA.COM – Dua oknum anggota Polresta Ambon dan Pulau Lease mematok harga Rp. 20 juta untuk  tiga pucuk senjata api yang dijualnya ke Papua.

Dari hasil penyelidikan, kedua oknum polisi yakni SHP dan MRA ini sudah dua kali melakukan transaksi senpi kepada J asal Kota Ambon yang berdomisili di Papua.

SHP membeli dua senjata seharga Rp. 6 juta lantas dijual kepada J seharga Rp.20 juta.

sedangkan MRA menjual revolver dengan harga yang sama.

J kemudian ditangkap di Bentuni dua pekan lalu ini diduga menjual kembali senpi tersebut kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan SHP dan  MRA sama-sama menjual senjata api ke J.

“Senjata laras panjang ini diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri atas nama SHP alias S,” kata Leo saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Ia mengaku dua pucuk senjata laras panjang yang dijual SHP ke J adalah jenis senjata api rakitan yang dibeli dari warga.

Saat ini polisi masih menyelidiki siapa warga yang menjual dua pucuk senjata tersebut ke SHP.

Baca juga : https://ambonkita.com/dua-oknum-polresta-ambon-terancam-hukuman-mati/

“Revorver ini setelah kami telusuri saudara J mendapatkan dari anggota Polri dinasnya di Polresta Pulau Ambon atas nama MRA senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan dari mitra kami yang lain,” ungkapnya.

Leo menjelaksan kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah J ditangkap oleh aparat Polres Bentuni, Papua Barat.

Saat itu atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bentuni untuk penyelidikan kasus tersebut.

Ia membeberkan lokasi transaksi pembelian tiga pucuk senjata api itu terjadi di Kota Ambon.

J kata Leo datang langsung ke Kota Ambon untuk membeli tiga pucuk senjata api tersebut dari para tersangka.

“Sudah dua kali penjualan senjata ini. Jadi alur penjualan senjata ke Papua itu, J ini datang langsung ke Ambon dengan peswat setelah itu dia kembali ke Papua lewat penyeberangan laut dari Pulau Seram ke Papua. J memilih lewat laut karena ia menggangap penjagaannya sedikit longgar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Leo mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tetapi melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung atau tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB jadi bukan oknum polisi langsung ke KKB,” katanya.

Selain SHP, MRA dan J dalam kasus tersebut Polresta Pulau Ambon juga telah menangkap dan menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus ini yakni  SN, RM, HM dan AT.

Kini mereka masih berada di Rutan Polresta Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024