AMBONKITA.COM,- Risman Wahab Soulisa, aktifis HMI Cabang Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (25/7/2021).
Menurut M Hamid Fakaubun, salah satu tim kuasa hukum penetapan tersangka atas diri Risman dilakukan setelah  pemeriksaan kurang dari 24 jam.
‘’ Usai penandatanganan BAP sebanyak 30 pertanyaan, malam itu juga Risman jadi tersangka, saat kami dampingi sekitar pukul 3 dini hari sampai pukul 7 Senin pagi, Risman sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena langsung dia berikan surat kuasa kepada enam pengacara dari LBH Pemuda Muhammadiyah, ‘’ kata Fakaubun kepada Ambonkita.com dan Terasmaluku.com Senin (26/7/2021) via saluran telepon.
Menurut Fakaubun, penetapan tersangka tersebut menyebabkan Risman langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.
Fakaubun menyesalkan penetapan tersangka tersebut karena menggunakan UU ITE yang jelas tidak ada unsur dalam postingan Risman.
‘’Tidak ada yang dicederai, kecuali kata copot Jokowi, copot gubernur dan copot walikota, seharusnya yang lapor ketiga pihak ini, bukan Satpol PP, unsur pencemaran, penghasutan atau penghinaannya dimana,’’ tanya Fakaubun.
Sementara Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia kepada wartawan, menjelaskan, Risman sudah melanggar UU ITE Â karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka itu karena dalam pasal 45AÂ Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Anacaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Leitemia.
Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai aturan hukum karena berdasarkan UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama Bbk dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Risman diamankan, Minggu (25/7/21)Â sekitar Pukul 19:20 wit tepat di sekitaran pertigaan bundaran monument patung Dr. J. Leimena berdasarkan laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.
“Ia sudah ditetapkan tersangka pasca diamankan Minggu malam,” tegasnya.
Risman kini  menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp untuk menjalani  penyidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post