Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pakai UU ITE, Satpol PP Lapor, Aktifis HMI jadi Tersangka

Editor by Editor
07/27/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pakai UU ITE, Satpol PP Lapor,  Aktifis HMI jadi Tersangka

Spanduk tuntutan membebaskan Ridwan Solissa dari jeratan UU ITE, aktifis di Ambon sebar spanduk ini di media sosial, (foto : istimewa)

AMBONKITA.COM,- Risman Wahab Soulisa, aktifis HMI Cabang Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (25/7/2021).

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Menurut M Hamid Fakaubun, salah satu tim kuasa hukum penetapan tersangka atas diri Risman dilakukan setelah  pemeriksaan kurang dari 24 jam.

‘’ Usai penandatanganan BAP sebanyak 30 pertanyaan, malam itu juga Risman jadi tersangka, saat kami dampingi sekitar pukul 3 dini hari sampai pukul 7 Senin pagi, Risman sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena langsung dia berikan surat kuasa kepada enam pengacara dari LBH Pemuda Muhammadiyah, ‘’ kata Fakaubun kepada Ambonkita.com dan Terasmaluku.com Senin (26/7/2021) via saluran telepon.

Menurut Fakaubun, penetapan tersangka tersebut menyebabkan Risman langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.

Fakaubun menyesalkan penetapan tersangka tersebut karena menggunakan UU ITE yang jelas tidak ada unsur dalam postingan Risman.

‘’Tidak ada yang dicederai, kecuali kata copot Jokowi, copot gubernur dan copot walikota, seharusnya yang lapor ketiga pihak ini, bukan Satpol PP, unsur pencemaran, penghasutan atau penghinaannya dimana,’’ tanya Fakaubun.

Sementara Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia kepada wartawan, menjelaskan, Risman sudah melanggar UU ITE  karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Penetapan tersangka itu karena dalam pasal 45A  Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Anacaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Leitemia.

Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai aturan hukum karena berdasarkan UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama Bbk dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Risman diamankan, Minggu (25/7/21) sekitar Pukul 19:20 wit tepat di sekitaran pertigaan bundaran monument patung Dr. J. Leimena berdasarkan laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.

“Ia sudah ditetapkan tersangka pasca diamankan Minggu malam,” tegasnya.

Risman kini  menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp untuk menjalani  penyidikan lebih lanjut. (*)

Tags: #aktifisdijeratUUITE#aktifisditangkappolisi#aktifisHMICabangAmbon#HMICabangAmbon#PolrestaAmbon#UUITE
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Lima Ajakan Gubernur Untuk Berhijrah ke Arah Lebih Baik

Murad Ismail : Tolak PPKM, Ikat dan Buang ke Laut

Tuntut Bebaskan Risman dan Evaluasi Kinerja Kapolresta Ambon, Mahasiswa Gelar Aksi Bungkam

Tuntut Bebaskan Risman dan Evaluasi Kinerja Kapolresta Ambon, Mahasiswa Gelar Aksi Bungkam

Recommended Stories

Di Tengah Pandemi, Ekonomi Maluku Tumbuh Positif di Atas Rata-rata Nasional

Di Tengah Pandemi, Ekonomi Maluku Tumbuh Positif di Atas Rata-rata Nasional

02/16/2022

10 Ways To Stay Productive At Home During Quarantine

01/04/2025
Olahraga Sepeda

Kapolri Mengaku Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

05/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In