AMBONKITA.COM,- Ratusan warga Negeri Tawiri kembali melakukan aksi palang jalan di pertigaan ruas Jalan Bandara Pattimura, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).
Aksi tersebut dilakukan menyusul papan rekomendasi DPRD Ambon di atas tanah sengketa antara warga Tawiri dengan TNI AU dicabut oleh Lanud Pattimura.
Palang jalan berlangsung sejak pukul 08.40 WIT. Aksi warga ini menyebabkan kemacetan panjang terjadi dari pusat kota dan menuju Bandara Pattimura Ambon.
Bahkan, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang baru tiba dari Jakarta ikut terjebak macet. Beliau terpaksa turun dari mobil dan berjalan menuju massa aksi.
Wali Kota Ambon dua periode itu tampak menenangkan warga yang memalang jalan menggunakan meja dan kayu.
“Yang penting akses (jalan) dibuka dulu, sehingga tidak menggangu aktivitas warga yang lain. Nanti sore baru kita ketemu di balai kota,” kata Richard kepada warga.
Usai meyakinkan warga, Richard kembali berjalan menuju mobil yang terjebak macet sejauh kurang lebih 100 meter. Tak lama berselang, warga akhirnya kembali membuka palang jalan sekitar pukul 10.30 WIT.
Aksi palang jalan terjadi setelah papan rekomendasi hasil rapat komisi I DPRD Kota Ambon dicabut Lanud Pattimura. Papan rekomendasi tersebut berisi 4 poin:
1. Meminta pihak BPN Kota Ambon untuk segera melakukan pencabutan terhadap sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010, karena menurut pandangan yang diberikan oleh anggota komisi I DPRD Kota Ambon bahwa prosedur lahirnya sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 dinyatakan inprosedural atau cacat, baik itu surat keputusan kepala BPN Republik Indonesia maupun surat penerbitan sertifikat BPN Kota Ambon.
2. Meminta Pemerintah Kota Ambon agar segera menyurati pihak TNI AU untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat Negeri Tawiri.
3. Meminta pihak TNI AU untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penyegelan terhadap usaha-usaha milik masyarakat Negeri Tawiri.
4. Meminta kepada kuasa hukum masyarakat agar segera membuat telaah hukum terhadap masalah ini sehingga menjadi dasar pegangan bagi Komisi I DPRD Kota Ambon untuk melakukan koordinasi ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan kantor BPN RI pusat di Jakarta.
Empat poin rekomendasi tersebut ditandatangani oleh pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon yaitu Ketua Zeth Pormes, Wakil Ketua Morits Tamaela, dan Sekretaris Saidna A Bin Tahir.
Lahan yang disengketakan seluas ratusan hektar. Lahan itu diklaim milik TNI AU berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 06 Tahun 2010. Sementara ada sekitar 50 rumah warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga menuntut 4 poin. Yaitu mereka meminta Wali Kota Ambon agar dapat melindungi masyarakatnya. Sebab, Wali kota milik rakyat bukan instansi.
Warga juga meminta agar sertifikat hak pakai yang dimiliki TNI AU dibatalkan. Mereka juga meminta agar papan rekomendasi DPRD yang terpajang tidak dicabut karena merupakan harga diri masyarakat. Wali kota juga diminta untuk membuat surat tertulis agar AURI tidak boleh lagi menganggu masyarakat.
“Kami minta agar sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 yang dimiliki Angkatan Udara segera dicabut,” kata salah satu warga dalam orasinya.
Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A Dhewo yang ditemui wartawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum banyak berkomentar.
“Tidak apa-apa. Kita selesaikan secara aturan hukum,” singkat Andreas. (*)
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post