AMBONKITA.COM – Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Johanes Pelupessy menegaskan oknum anggota yang terlibat jual amunisi akan dipecat dengan tidak hormat.
Penegasan ini menyusul adanya oknum prajurit 733 Masariku yang terlibat dalam penjualan amunisi.
Oknum prajurit TNI yang berinisial Praka MS kini ditahan di sel tahanan Denpom Kodam Patimura dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Paul, anggota TNI itu telah melakukan kesalahan berat menjual amunisi kepada warga sipil yang berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
https://ambonkita.com/dua-oknum-polresta-ambon-terlibat-jual-senpi-ke-kelompok-bersenjata-di-papua/
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senpi dengan tujuan dan maksud apapun apa itu awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul kepada wartawan di Markas Polresta Ambon dan Pulau Lease, Selasa (23/2/2021).
Keterlibatan oknum anggota TNI ini bahkan menjadi perhatian markas TNI, ” Panglima TNI dan Kepala Satuan Angkatan Darat (KASAD) TNI secara khusus minta agar kasus ini ditangani dengan serius,” jelas Paul.
Bahkan hukuman pemecatan menanti oknum tersebut sesuai arahan Panglima dan KASAD.
Paul mengakui hingga kini masih belum mengetahui asal amunisi yang dijual Praka MS. ” Saat ini masih kita dalami asal amunisinya tapi kita tahu dia jual dengan harga jutaan rupiah,” jelasnya.
Saat ini sebagian amunisi yang diperoleh dari tersangka masih terus didalami. ”Jika sudah melalui proses kita akan pecat jika terbukti terlibat di Pengadilan Militer nanti,”tegas Paul. (*)
Discussion about this post